Inovasi bahan bakar alternatif Bobibos yang dibuat dari limbah jerami mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Produk dengan klaim RON 98 ini dianggap sebagai potensi penting dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, sejumlah pakar mengingatkan bahwa Bobibos harus melewati uji laboratorium dan mendapatkan sertifikasi resmi sebelum dipasarkan secara luas.
Pakar energi dari Universitas Islam Riau, Ira Herawati, menegaskan bahwa Bobibos merupakan terobosan yang positif untuk kemandirian energi Indonesia. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya pembuktian teknis dan ilmiah secara kredibel agar tidak menimbulkan risiko yang belum diprediksi. “Kita perlu memastikan bahwa produk ini aman dan tidak membawa dampak negatif jangka panjang,” ujar Ira saat diskusi satu tahun Kabinet Prabowo-Gibran di Pekanbaru pada 14 November 2025.
Proses Uji Laboratorium Sebagai Langkah Wajib
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah memerintahkan dilakukan uji laboratorium terhadap Bobibos. Langkah ini dinilai esensial untuk mendapatkan dasar ilmiah serta perlindungan hukum. Menurut Ira, pengujian ini tidak mematahkan semangat inovasi anak bangsa, justru harus didukung dengan apresiasi berupa hak paten yang jelas.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, juga menekankan bahwa sebelum Bobibos mencapai tahap komersialisasi, seluruh perizinan wajib dipenuhi. Ia mengingatkan bahwa produk bahan bakar harus memiliki izin operasional dan izin edar yang resmi. “Kalau sudah memiliki nilai ekonomis, izin harus diurus mulai dari Kementerian ESDM hingga Kementerian Perdagangan,” ujarnya. Kepatuhan pada aturan ini merupakan kunci untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Peran Multi-Kementerian dalam Regulasi
Izin yang dibutuhkan oleh Bobibos tidak hanya berasal dari satu lembaga. Produk ini memerlukan persetujuan dan tata cara produksi yang sesuai standar dari berbagai kementerian. Kementerian yang terlibat antara lain adalah:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
Menurut Riyadi Mustofa, mengikuti aturan yang berlaku sangat penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan produk sebelum beredar luas. “Taat aturan berarti siap menghadapi konsekuensi jika terjadi sesuatu di kemudian hari,” katanya.
Dukungan dan Skeptisisme dari Pakar
Pakar dari Universitas Riau, Chelsy Yesicha, mengapresiasi munculnya Bobibos sebagai contoh kreativitas masyarakat dalam mendorong swasembada energi. Ia menyebut inovasi ini sejalan dengan agenda Astacita Prabowo-Gibran untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Namun demikian, Chelsy dengan tegas menolak produk ini dipasarkan sebelum kajian ilmiah mendalam dilakukan. “Efek negatif harus diantisipasi lebih dulu agar tidak merugikan pengguna dan lingkungan,” ujarnya.
Sampai saat ini, pemerintah masih belum memutuskan kelayakan Bobibos. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa evaluasi teknis masih berjalan dan memerlukan waktu. “Kita pelajari dahulu, jangan buru-buru,” kata Bahlil usai rapat dengan Komisi VII DPR pada 11 November 2025.
Dengan adanya proses pengujian dan regulasi yang ketat, Bobibos diharapkan bukan hanya menjadi alternatif bahan bakar ramah lingkungan, tapi juga produk yang legal dan aman untuk masyarakat. Penerapan standar ilmiah dan regulasi yang lengkap akan memastikan inovasi ini dapat mendukung kebijakan energi berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko tersembunyi.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com





