Komdigi Ancam Putus Akses Cloudflare, Ini Alasan di Balik Ancaman Serius tersebut

Shopee Flash Sale

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) mengeluarkan ancaman pemutusan akses terhadap Cloudflare dan 24 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat lainnya. Ancaman ini muncul karena sejumlah penyelenggara belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh PSE yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya. Jika tidak ada tindakan pendaftaran, Komdigi siap menegakkan sanksi administratif hingga pemutusan akses platform tersebut.

Alasan Ancaman Pemblokiran

Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 2 dan Pasal 4 pada regulasi ini secara tegas mengharuskan PSE lingkup privat, baik yang domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum beroperasi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran bukan sekadar prosedur administratif. “Ini adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat di ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Daftar PSE yang Terancam Pemblokiran

Komdigi mengungkapkan ada 25 penyelenggara yang menerima notifikasi, termasuk perusahaan teknologi besar seperti Cloudflare, Dropbox, OpenAI, serta platform edukasi dan pariwisata. Berikut ini daftar beberapa PSE yang dimaksud:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  4. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  5. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  6. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  7. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  8. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com dan aplikasi terkait)
  9. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  10. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Sementara itu, sejumlah PSE lokal juga masuk dalam daftar, seperti PT HIJUP.COM, PT Duit Orang Tua, dan PT Media Kesehatan Indonesia.

Upaya Komdigi Menegakkan Regulasi

Sabar menjelaskan bahwa Komdigi sudah melakukan sosialisasi luas sejak regulasi tersebut diberlakukan. Namun, penegakan hukum dilakukan secara bertahap untuk platform yang tidak patuh. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, disertai bantuan teknis bagi PSE yang ingin memenuhi kewajiban pendaftaran.

“Ruangan digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama agar platform dapat terus beroperasi dan melayani masyarakat,” tuturnya.

Komdigi juga membuka jalur dialog demi membantu proses pendaftaran PSE. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel sesuai dengan tujuan peraturan tersebut.

Dengan tindakan tegas Komdigi ini, diharapkan seluruh platform digital, termasuk penyelenggara asing, segera menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia. Langkah ini sekaligus memperkuat kedaulatan digital dan perlindungan pengguna dalam platform digital di tanah air.

Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button