Seiring dengan kemajuan teknologi, pemerintah Indonesia memperkenalkan meterai elektronik (e-Meterai) sebagai solusi pembayaran bea meterai untuk dokumen digital. Meterai ini hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen elektronik.
Meterai elektronik memiliki format digital yang dilengkapi dengan kode unik 22 digit, gambar Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK,” serta nominal bea meterai Rp10.000. E-Meterai hanya dapat dibeli dan digunakan melalui portal resmi pos.e-meterai.co.id.
Cara Membuat Akun e-Meterai
Sebelum membeli dan menggunakan meterai elektronik, Anda harus mendaftar akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah membuat akun e-Meterai:
- Kunjungi situs pos.e-meterai.co.id.
- Pilih jenis akun: personal, enterprise, atau wholesale.
- Isi data diri lengkap, termasuk nama, NIK, tanggal lahir, email, dan NPWP jika ada.
- Unggah scan atau foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB (untuk akun personal).
- Tekan tombol “OK” dan lakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan.
Setelah akun aktif, Anda dapat membeli kuota e-Meterai dan membubuhkan meterai ke dokumen elektronik.
Cara Membeli Kuota e-Meterai
Kuota e-Meterai diperlukan sebelum Anda dapat menempelkan meterai ke dokumen. Proses pembelian kuota adalah sebagai berikut:
- Masuk ke portal resmi e-Meterai.
- Pilih metode pembayaran, seperti QREN (QR Code), atau transfer melalui bank Mandiri, BNI, atau Permata.
- Beli kuota dalam kelipatan Rp10.000 per meterai, dengan batas maksimum pembelian Rp2.000.000.
- Setelah pembayaran terkonfirmasi, kuota akan otomatis bertambah di akun Anda.
Kuota ini memungkinkan Anda melakukan pembubuhan meterai sesuai kebutuhan dokumen.
Langkah-Langkah Menggunakan Meterai Elektronik
Setelah memiliki kuota dan akun aktif, berikut cara membubuhkan meterai pada dokumen PDF:
- Login ke portal pos.e-meterai.co.id dan pilih menu “Pembubuhan”.
- Unggah dokumen PDF yang ingin diberi meterai elektronik.
- Pilih halaman dokumen, lalu tempatkan ikon meterai ke posisi yang diinginkan.
- Isi kolom tanggal dan nomor dokumen jika diperlukan.
- Masukkan PIN 6 digit yang sudah Anda buat saat pendaftaran.
- Tekan tombol “Submit” untuk menyelesaikan proses.
- Unduh dokumen yang sudah ditempeli e-Meterai dalam format PDF.
Dokumen tersebut kini sudah resmi memiliki meterai digital yang dapat dibuktikan secara hukum.
Alternatif Jika Sistem e-Meterai Mengalami Gangguan
Jika Anda mengalami kendala teknis saat menggunakan e-Meterai, pemerintah menyediakan opsi pembayaran bea meterai manual. Anda dapat membuat kode billing dengan:
- Kode akun pajak: 411611
- Kode jenis setoran: 100
Setelah mendapatkan kode billing, Anda bisa melakukan pembayaran melalui kantor pos, teller bank, ATM, atau mobile banking, seperti membayar pajak biasa.
Informasi ini memberikan solusi alternatif agar pembayaran bea meterai tetap dapat dilakukan walau sistem elektronik sedang tidak berfungsi.
Dengan kehadiran e-Meterai, proses pembayaran bea meterai pada dokumen semakin praktis tanpa harus hadir secara fisik. Pengguna hanya perlu mengakses portal resmi, membuat akun, membeli kuota, dan membubuhkan meterai digital pada dokumen PDF. Cara ini memastikan kepastian hukum dan efisiensi yang tinggi dalam pengurusan dokumen digital sesuai peraturan terbaru.
Baca selengkapnya di: teknologi.bisnis.com