Ancaman pidana bagi pelaku pengintipan WhatsApp pasangan menjadi perhatian serius, terutama karena pelanggaran privasi ini dapat berujung pada jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Memantau komunikasi pribadi tanpa persetujuan telah dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan digital di Indonesia.
Berbagai cara yang banyak beredar di internet untuk mengintip WhatsApp pasangan, mulai dari trik manual hingga aplikasi pihak ketiga, sebenarnya berpotensi melanggar hukum. Ahli keamanan digital dan lembaga terkait terus mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda mencoba metode ilegal tersebut karena risiko hukum yang tinggi dan kemungkinan terdeteksi sangat besar.
Ancaman Hukum Sesuai UU ITE
Tindakan mengakses WhatsApp orang lain tanpa izin diklasifikasikan sebagai akses ilegal ke sistem elektronik. Pasal-pasal dalam UU ITE menetapkan ancaman hukuman berat bagi pelaku yang terbukti melanggar. Hukuman dapat berupa pidana penjara bertahun-tahun serta denda yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini menggarisbawahi betapa seriusnya pelanggaran privasi komunikasi yang terjadi melalui pengintipan digital.
Menurut pantauan Mureks, pelaku yang menggunakan cara-cara curang untuk membaca pesan pasangan atau orang ketiga tanpa persetujuan dapat dikenai sanksi hukum yang berlaku. Dengan adanya regulasi yang ketat, masyarakat diimbau untuk menghargai hak privasi setiap individu dan tidak menggunakan aplikasi atau metode ilegal untuk memantau komunikasi personal.
Pemahaman Mengenai Fitur ‘Linked Devices’ pada WhatsApp
Salah satu metode yang kerap disebut dalam upaya mengawasi WhatsApp adalah dengan memanfaatkan fitur resmi WhatsApp bernama ‘Linked Devices’ atau Perangkat Tertaut. Fitur ini memungkinkan sebuah akun WhatsApp untuk diakses dari beberapa perangkat, seperti komputer atau ponsel lain, secara real-time.
Cara kerja fitur ini mengharuskan pengguna membuka menu ‘Perangkat Tertaut’ di ponsel target untuk memindai kode QR pada perangkat sinkronisasi. Setelah berhasil, seluruh pesan dapat tersinkronisasi dan terlihat pada perangkat baru tersebut. Namun, fitur ini bukanlah alat penyadapan rahasia karena aktivitas perangkat tertaut dapat dengan mudah diketahui oleh pemilik akun.
Sistem WhatsApp dirancang memberikan notifikasi dan mencatat riwayat perangkat yang terhubung. Hal ini menyebabkan penggunaan ‘Linked Devices’ untuk tujuan memata-matai cukup berisiko terdeteksi, sehingga tidak dapat digunakan secara tersembunyi.
Risiko dan Implikasi Penggunaan Aplikasi Pihak Ketiga
Selain fitur resmi, banyak beredar aplikasi pihak ketiga yang menjanjikan kemampuan untuk membuka WhatsApp orang lain tanpa izin. Namun, penggunaan aplikasi tersebut berbahaya. Selain melanggar hukum, aplikasi semacam ini bisa mengandung malware yang membahayakan data pribadi pengguna dan penyadap.
Secara hukum, akses tidak sah menggunakan software atau metode tidak resmi sama dengan pembobolan sistem elektronik, yang dapat diperkarakan berdasarkan UU ITE. Oleh sebab itu, penggunaan aplikasi ini tidak hanya berisiko hukum tetapi juga berpotensi merugikan secara finansial dan keamanan data.
Langkah Mencegah Pelanggaran Privasi WhatsApp
Untuk melindungi diri dari tindakan pengintipan, pengguna WhatsApp disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
- Rutin memeriksa perangkat tertaut melalui menu pengaturan WhatsApp.
- Mengeluarkan perangkat yang tidak dikenal dari daftar perangkat tertaut.
- Mengaktifkan fitur keamanan tambahan seperti verifikasi dua langkah.
- Menghindari memberikan kode QR atau akses ponsel kepada orang lain yang tidak dipercaya.
- Memperbarui aplikasi secara berkala untuk mendapatkan fitur keamanan terbaru.
Langkah-langkah ini membantu mencegah akses tidak sah sekaligus menjaga privasi data pribadi.
Pemahaman mengenai persoalan hukum pengintipan WhatsApp melalui UU ITE menjadi penting agar masyarakat semakin bijak dalam menjaga batas privasi dan tidak melanggar hukum digital. Pelanggaran tersebut bukan hanya soal etika, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang nyata dan berat.





