Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengimplementasikan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan biometrik wajah dalam proses registrasi kartu SIM baru. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku mulai akhir Januari dan bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat terhadap nomor ponsel yang menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menekan tindakan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi yang selama ini sering terjadi. Dengan teknologi pengenalan wajah, data identitas pelanggan dapat terverifikasi secara akurat untuk menghindari penggunaan identitas tanpa izin.
Perlindungan Masyarakat di Era Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa registrasi kartu SIM bukan lagi sekadar proses administratif. Registrasi kartu SIM menjadi instrumen penting untuk perlindungan masyarakat di ruang digital yang semakin rentan terhadap kejahatan siber.
Meutya mengatakan bahwa sistem registrasi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang ketat dan bertanggung jawab. Penggunaan biometrik wajah memastikan bahwa identitas pelanggan yang terdaftar adalah asli dan sah, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pengguna. Regulasi ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital di Indonesia.
Mekanisme Registrasi dan Pembatasan Kepemilikan
Dalam regulasi tersebut, kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat diaktifkan setelah registrasi berhasil dilakukan dan tervalidasi. Ini merupakan langkah strategis untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Adapun ketentuan registrasi berdasarkan status pelanggan adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun harus didaftarkan oleh kepala keluarga dengan menggunakan data identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator. Pembatasan ini bertujuan mengurangi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
Hak Masyarakat untuk Kontrol Nomor Terdaftar
Kebijakan ini juga mengamanatkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan layanan pemeriksaan nomor yang terdaftar atas nama pelanggan. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui dan memantau semua nomor yang terhubung dengan identitas mereka.
Jika terdapat nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin, pelanggan diberikan hak untuk meminta pemblokiran nomor tersebut. Selain itu, nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana harus dinonaktifkan segera oleh penyelenggara.
Perlindungan Data dan Sanksi
Pentingnya keamanan data pelanggan ditegaskan Komdigi dengan mewajibkan operator menerapkan standar internasional untuk melindungi informasi dan mencegah penipuan. Hal ini mencakup sistem keamanan informasi dan fraud prevention yang mutakhir.
Komdigi juga menyediakan mekanisme registrasi ulang bagi pelanggan yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Mereka dapat beralih ke registrasi berbasis biometrik sesuai dengan ketentuan terbaru.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah memberlakukan sanksi administratif kepada operator yang tidak memenuhi ketentuan registrasi. Namun, operator tetap diberi kewajiban untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan ini menandai langkah maju dalam penguatan pengelolaan identitas digital dan perlindungan masyarakat dari berbagai praktik penyalahgunaan nomor seluler. Dengan sistem registrasi SIM yang berbasis biometrik dan pengendalian ketat kepemilikan nomor, diharapkan ruang digital di Indonesia menjadi semakin aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna.





