Indonesia Ikuti Jejak China, Kini Korea Selatan Terapkan Aturan Ketat untuk Pengembangan AI

Korea Selatan ikut menerapkan aturan ketat untuk kecerdasan buatan (AI) setelah beberapa negara seperti Indonesia dan China lebih dulu mengatur penggunaan teknologi ini. Aturan ini bertujuan menguatkan kepercayaan dan aspek keamanan pemanfaatan AI, terutama di sektor-sektor krusial.

Undang-undang AI di Korea Selatan mewajibkan pengawasan manusia dalam teknologi AI yang berdampak tinggi. Contohnya, pengawasan harus dilakukan pada AI yang diaplikasikan di keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, serta bidang keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.

Perusahaan yang mengembangkan produk atau layanan berbasis AI harus menginformasikan kepada pengguna jika teknologi tersebut termasuk AI berdampak tinggi atau generatif. Selain itu, hasil yang dihasilkan AI harus diberi label jelas agar tidak membingungkan antara hasil mesin dengan kenyataan, sebagaimana disampaikan oleh Reuters.

Pemerintah Korea memilih memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan ini. Contohnya, denda sebesar 30 juta won dikenai kepada perusahaan yang tidak mencantumkan label pada AI generatif. Untuk pelanggaran lain, denda bisa mencapai 1% sampai 7% dari omset global perusahaan, tergantung tingkat pelanggaran.

Namun, aturan ini juga menerima kritik dari para pelaku industri, terutama startup. Misalnya, Lim Jung-wook, pimpinan Aliansi Startup Korea Selatan, mengungkapkan bahwa kebanyakan pendiri startup merasa frustrasi karena aturan yang dibuat masih belum jelas secara rinci. Mereka khawatir aturan ini bisa menghambat inovasi karena lebih mendorong perusahaan bermain aman.

China sendiri tengah merancang regulasi serupa untuk melindungi pengguna AI. Fokus utama regulasi China adalah pada produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen dan dapat berinteraksi secara emosional dengan pengguna. Perusahaan harus memberi peringatan pada pengguna yang memakai layanan AI secara berlebihan.

Pemerintah China juga menetapkan kewajiban penyedia layanan AI untuk membangun sistem pemantauan terhadap algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi. Penyedia harus dapat mendeteksi dan menilai emosi serta ketergantungan pengguna agar bisa melakukan intervensi jika ditemukan tanda-tanda kecanduan.

Sementara itu, Indonesia tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI sebagai payung hukum bagi regulasi AI di dalam negeri. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa proses penyusunan aturan ini sudah hampir rampung dan akan segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peta Jalan AI ini nanti berfungsi sebagai pedoman umum, sehingga kementerian dan lembaga terkait dapat membuat aturan khusus sesuai kebutuhan sektor masing-masing. Pemerintah mendorong agar regulasi AI dikembangkan secara spesifik berdasarkan karakteristik dan tantangan di setiap bidang.

Poin-poin utama kebijakan AI di beberapa negara Asia:

  1. Korea Selatan

    • Pengawasan manusia dalam AI berdampak tinggi
    • Wajib labeling produk AI generatif
    • Sanksi denda 30 juta won hingga 7% omset global
  2. China

    • Aturan untuk AI berorientasi konsumen dan interaksi emosional
    • Wajib peringatan penggunaan berlebihan
    • Sistem evaluasi kecanduan dan perlindungan data
  3. Indonesia
    • Penyusunan Peta Jalan AI dan Etika AI
    • Payung hukum untuk pengaturan sektoral
    • Fokus pada mendorong inovasi dan regulasi sesuai kebutuhan sektor

Langkah serentak sejumlah negara Asia ini menunjukkan kesadaran global akan pentingnya regulasi AI demi melindungi masyarakat dan mendorong teknologi yang aman. Namun, tantangan muncul dari kebutuhan untuk menyeimbangkan pengawasan dan inovasi agar AI bisa berkembang tanpa membatasi kreativitas dan kemajuan teknologi.

Regulasi yang komprehensif dan jelas menjadi kunci agar pemanfaatan AI di masa depan bisa memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan sekaligus meminimalisir risiko bagi pengguna dan ekonomi nasional.

Terkait