New Jersey Perketat Aturan Sepeda Listrik: Wajib SIM, Registrasi & Asuransi Semua Tipe

Pemerintah New Jersey baru saja memberlakukan regulasi ketat terhadap penggunaan sepeda listrik di wilayahnya. Semua pengguna sepeda listrik diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM), registrasi kendaraan, serta asuransi, tanpa terkecuali untuk semua tipe sepeda listrik.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak akhir Januari dengan masa tenggang enam bulan, sehingga pengguna diharuskan mematuhi aturan baru paling lambat pertengahan Juli. Langkah ini menjadikan semua sepeda listrik di New Jersey setara dengan kendaraan bermotor dalam hal peraturan.

Perubahan Klasifikasi Sepeda Listrik di New Jersey

Gubernur Phil Murphy menandatangani undang-undang yang menghapus klasifikasi tiga kelas e-bike yang berlaku di banyak negara bagian AS. Artinya, sepeda listrik dengan pedal-assist berkecepatan rendah sekalipun, yang biasanya hanya sampai 20 mil per jam dan tanpa throttle, harus memenuhi persyaratan yang sama seperti kendaraan bermotor.

Aturan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk cedera serius pada remaja. Dengan melihat tren tersebut, legislator berupaya menertibkan penggunaan e-bike agar lebih aman dan teratur.

Reaksi dari Komunitas Sepeda dan Pakar Transportasi

Regulasi ini memicu kritik dari kalangan pegiat sepeda dan advokat transportasi berkelanjutan. Mereka menilai aturan baru dianggap terlalu membebani pengguna e-bike berkecepatan rendah yang sebagian besar digunakan untuk aktivitas sehari-hari seperti antar makanan atau mengantar anak sekolah.

Andrew J. Hawkins, seorang editor transportasi, menyatakan bahwa kewajiban SIM dan asuransi untuk sepeda listrik lambat yang tidak memiliki throttle dan berkecepatan maksimal 20 mil per jam "terlihat tidak rasional dan berpotensi menghambat upaya transportasi ramah lingkungan."

Perbandingan dengan Regulasi di Negara Bagian Lain

Negara bagian lain di AS memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur sepeda listrik. Misalnya, New York City memberlakukan batas kecepatan e-bike maksimal 15 mil per jam dan mempertimbangkan pelarangan di beberapa area publik. Califonia sedang mengusulkan larangan penjualan e-bike dengan motor di atas 750 watt.

Sementara itu, Connecticut menjadi contoh dengan membeda-bedakan peraturan berdasarkan daya dan kecepatan motor listrik. Sepeda listrik dengan daya di atas 750 watt wajib memiliki SIM, sedangkan yang lebih bertenaga harus diregistrasi dan diasuransikan seperti sepeda motor. Namun, sepeda pedal-assist berkecepatan rendah tetap mendapat perlakuan lebih ringan.

Regulasi Sepeda Listrik di Indonesia

Di Indonesia, regulasi sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020. Sepeda listrik umumnya tidak diizinkan melintasi jalan raya umum dan harus dipakai di lajur khusus atau area terbatas seperti kawasan wisata atau car free day. Pengguna diwajibkan memakai helm dan berusia minimal 12 tahun dengan pendampingan bagi yang berusia 12-15 tahun.

Kecepatan maksimum e-bike di Indonesia dibatasi pada 25 km/jam, lebih rendah dibandingkan regulasi di New Jersey yang menggunakan batas kecepatan 20 mil per jam (sekitar 32 km/jam).

Dampak Kebijakan New Jersey bagi Pengguna dan Industri

Kewajiban registrasi, SIM, dan asuransi akan menambah beban administratif dan biaya bagi pengguna sepeda listrik di New Jersey. Masa transisi enam bulan mungkin dirasa cukup namun menuntut kesiapan cepat dari masyarakat dan penjual e-bike.

Aturan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai keseimbangan antara keselamatan dan dukungan terhadap solusi transportasi ramah lingkungan. Pengesahan RUU ini menjadi bagian dari tren pengaturan ketat sepeda listrik yang semakin banyak diadopsi oleh negara bagian dan kota-kota besar di AS.

Dengan berbagai reaksi yang muncul, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi contoh penting bagi wilayah lain yang tengah merumuskan regulasi sepeda listrik di masa depan. Pengguna dan produsen perlu mengikuti perkembangan ini guna menyesuaikan diri dengan tuntutan regulasi yang semakin kompleks.

Berita Terkait

Back to top button