Registrasi SIM Card Wajib Scan Wajah 2026: Aturan Baru Beli Nomor HP & Cek Kepemilikan NIK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai registrasi SIM card yang mengharuskan pemindaian wajah sebagai bagian dari proses verifikasi pelanggan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026 yang mengatur registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler. Intinya, registrasi SIM card kini tidak hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga wajib melibatkan teknologi biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan mempersempit ruang bagi tindak kejahatan digital. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekedar prosedur administratif, melainkan instrumen strategis untuk melindungi masyarakat. Registrasi yang didukung teknologi biometrik mampu memastikan identitas pelanggan benar-benar valid dan sah.

Penggunaan Teknologi Biometrik dalam Registrasi

Registrasi SIM card dengan biometrik bertujuan meningkatkan akurasi dan keamanan data pelanggan. Para pengguna akan melakukan scan wajah sebagai bukti autentikasi identitasnya. Bagi Warga Negara Asing, proses ini dilakukan dengan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Sedangkan untuk pengguna di bawah 17 tahun, registrasi harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga sebagai penjamin.

Cara ini diharapkan akan mengurangi penyalahgunaan identitas dan nomor ponsel yang tidak teregistrasi dengan benar. Selain itu, kartu perdana yang beredar harus dalam kondisi tidak aktif terlebih dahulu dan baru dapat diaktifkan setelah proses registrasi berhasil dan tervalidasi.

Pembatasan Kepemilikan Nomor

Dalam aturan baru ini, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kepemilikan nomor prabayar per pelanggan, yakni maksimal tiga nomor per operator. Tujuan pembatasan ini adalah untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan mencegah penggunaan nomor dalam skala besar yang rentan dimanfaatkan untuk kejahatan.

Operatur telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas untuk masyarakat agar dapat mengecek nomor SIM yang terdaftar atas identitas mereka. Jika terdapat nomor yang tidak dikenal atau digunakan tanpa izin, pengguna berhak meminta pemblokiran nomor tersebut.

Mekanisme Pengaduan dan Penonaktifan Nomor

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengaduan nomor yang dipakai untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Jika nomor tersebut terbukti disalahgunakan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkannya. Hal ini bertujuan mempersempit celah kejahatan dengan cepat dan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan digital.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak hanya mendapat jaminan keamanan data pribadi, namun juga akses kontrol penuh terkait nomor handphone yang mereka miliki. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, salah satu fondasi penting dalam era digital.

Poin-Poin Penting Aturan Baru Registrasi SIM Card:

  1. Registrasi wajib menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
  2. WNA menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal.
  3. Pengguna di bawah 17 tahun registrasi via identitas & biometrik kepala keluarga.
  4. Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif sebelum registrasi tervalidasi.
  5. Maksimal 3 nomor prabayar per identitas pelanggan di tiap operator.
  6. Masyarakat dapat mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas identitasnya.
  7. Pengaduan nomor yang disalahgunakan dapat mengakibatkan penonaktifan nomor oleh operator.

Aturan ini membawa perubahan penting bagi sistem registrasi telekomunikasi di Indonesia. Mandat penggunaan teknologi biometric face recognition dalam proses registrasi dijalankan agar proses identifikasi pelanggan lebih akurat dan mencegah penipuan. Pemerintah mendorong para operator dan masyarakat untuk beradaptasi dengan regulasi baru guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

Pengimplementasian regulasi ini dipercaya dapat memperkecil risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan digital serta meningkatkan perlindungan data pribadi pelanggan. Jadi, saat membeli nomor SIM card ke depan, pastikan proses registrasi dilakukan dengan benar, termasuk pemindaian wajah sesuai ketentuan terbaru dari Komdigi.

Berita Terkait

Back to top button