Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merancang regulasi baru yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif di Indonesia. Regulasi ini akan mewajibkan setiap konten yang dihasilkan oleh AI generatif untuk disertai dengan label atau watermark sebagai bentuk transparansi bagi pengguna.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa developer AI harus memberikan tanda jelas pada hasil produksi AI yang muncul di platform daring. Tanpa adanya label tersebut, konten yang dihasilkan berpotensi untuk di-take down atau dihapus dari platform. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan dan keamanan digital.
Perlindungan dan Sanksi di Dalam Regulasi
Sanksi terkait pelanggaran aturan penggunaan AI telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Komdigi juga tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang melengkapi regulasi ini. Pertama, peta jalan pengembangan AI, dan kedua, standar etika pemanfaatan teknologi AI di berbagai sektor.
Peta jalan ini mencakup 10 sektor prioritas yang diharapkan mendapat dorongan pemanfaatan AI, seperti ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, hingga keuangan. Selain itu, terdapat 8 program cepat yang menjadi prioritas pemerintah, antara lain pemantauan kesehatan, pemetaan wilayah, dan pengembangan koperasi.
Standar Etika dan Pengaturan Pelaku
Selain pelabelan konten AI, Perpres tentang standar etika mengatur tiga pihak yang terlibat dalam ekosistem AI, yaitu pengguna, pelaku industri, dan regulator. Setiap kementerian dan lembaga diminta untuk mengatur penggunaan AI di sektor masing-masing guna mengantisipasi risiko yang muncul.
Developer AI wajib melengkapi sistem dengan proteksi keamanan siber untuk mencegah kebocoran data. Pengguna juga diimbau untuk berhati-hati dalam memanfaatkan teknologi AI agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti kesenjangan sosial dan penyalahgunaan data. Etika penggunaan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mengelola teknologi canggih ini.
Tujuan Labeling Konten AI
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pembuatan peraturan menteri sebagai turunan dari Perpres ini bertujuan supaya platform daring lebih transparan kepada pengguna. Dengan adanya watermark atau label pada konten AI, masyarakat dapat dengan mudah mengenali konten mana yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan.
Hal ini sekaligus menjadi langkah pencegahan terhadap penyebaran informasi palsu atau hoaks yang mungkin diproduksi oleh AI tanpa terdeteksi. Label ini juga memberikan perlindungan hukum untuk pengguna dan pengembang dengan memperjelas sumber konten secara digital.
Langkah Implementasi Regulasi AI
Berikut ringkasan langkah yang disiapkan Komdigi terkait pengaturan AI:
- Penyusunan Peraturan Menteri yang mewajibkan labeling atau watermark pada konten AI.
- Pembentukan standar etika penggunaan AI oleh tiga pihak utama: pengguna, pelaku industri, dan regulator.
- Pengembangan peta jalan sektor prioritas dan quick win yang memanfaatkan AI secara efektif.
- Penegakan hukum berdasarkan Undang-undang ITE atas pelanggaran terkait konten AI.
- Peningkatan koordinasi melalui gugus tugas yang diinisiasi pemerintah untuk mengawasi implementasi AI.
Dengan regulasi ini, Indonesia berupaya memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab dan aman, tetap menjaga transparansi, serta melindungi masyarakat dari potensi risiko yang muncul akibat perkembangan AI generatif. Komitmen pemerintah untuk mengawal pemanfaatan teknologi digital ini menjadi langkah penting dalam menghadapi era transformasi digital yang semakin pesat.
