
Otoritas keuangan utama Korea Selatan berencana memberlakukan batas kepemilikan bagi pemegang saham utama di bursa kripto domestik. Langkah ini menunjukkan pendekatan yang lebih ketat terhadap tata kelola di tengah berkembangnya peran industri kripto dalam sistem keuangan.
Komisi Jasa Keuangan (Financial Services Commission/FSC) mengusulkan pembatasan kepemilikan saham maksimal antara 15% hingga 20%. Kebijakan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang sedang disiapkan, guna menerapkan aturan tata kelola yang lebih ketat.
Alasan Pembatasan Kepemilikan Saham
Ketua FSC, Lee Eog-weon, menyatakan bahwa pembatasan kepemilikan penting untuk menyelaraskan standar tata kelola dengan posisi bursa aset virtual yang makin berpengaruh di ranah publik. Lee menegaskan, bursa kripto yang beroperasi saat ini masih di bawah sistem pemberitahuan dengan perpanjangan setiap tiga tahun, sehingga perlu beralih ke sistem perizinan permanen.
Sistem perizinan tersebut akan menjadikan bursa kripto tidak sekadar sebagai bisnis swasta biasa, melainkan lebih mendekati infrastruktur keuangan publik. Lee mengingatkan bahwa konsentrasi kepemilikan saham yang berlebihan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak integritas pasar.
Menurutnya, bursa efek dan sistem perdagangan alternatif saat ini sudah dikenakan batasan kepemilikan, sehingga pemberlakuan aturan sama pada platform aset virtual adalah wajar.
Tanggapan Industri Crypto dan Pemerintah
Usulan ini tidak lepas dari kritik tajam pelaku industri. Dewan gabungan bursa besar di Korea Selatan, termasuk Upbit, Bithumb, dan Coinone, menilai pembatasan kepemilikan dapat menghambat pengembangan sektor aset digital di negara itu.
Di Dunamu, operator Upbit, pemegang saham utama seperti Ketua Song Chi-hyung bersama pihak terkait menguasai lebih dari 28% saham perusahaan. Sementara pendiri Coinone, Cha Myung-hoon, memegang sekitar 53% saham. Jika aturan ini disahkan, mereka harus menjual sebagian besar saham mereka.
Anggota Partai Demokrat yang berkuasa juga menyatakan keberatan, mengingat pembatasan serupa tidak banyak diterapkan di tingkat internasional. Mereka khawatir Korea Selatan akan tertinggal dari tren regulasi global.
Lee mengakui adanya kekhawatiran tersebut dan menyatakan bahwa diskusi dengan legislator saat ini masih berjalan.
Penguatan Regulasi Aset Digital di Korea Selatan
Selain pembatasan kepemilikan, pemerintah Korea Selatan menunjukkan komitmen memperketat pengawasan terhadap tindak kejahatan keuangan terkait kripto. Salah satunya dengan memperluas pelaksanaan travel rule, yang mengatur verifikasi identitas pengguna berdasarkan nilai transaksi.
Kini, aturan tersebut diberlakukan untuk transaksi dengan nilai di bawah 1 juta won, sekitar 680 dolar AS. Sebelumnya, batasan ini memungkinkan pengguna menghindari pemeriksaan identitas dengan memecah transaksi menjadi jumlah yang lebih kecil.
Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital yang tengah disiapkan diharapkan akan membangun kerangka hukum menyeluruh. Regulasi ini mencakup seluruh ekosistem aset digital, mulai dari penyedia layanan hingga pelaku pasar, menggantikan aturan terbatas yang ada saat ini terkait anti pencucian uang dan perlindungan investor.
Usulan ini menandai fase baru dalam regulasi aset virtual Korea Selatan, yang berupaya mengintegrasikan industri kripto secara resmi ke dalam sistem keuangan nasional dengan menjaga transparansi dan stabilitas pasar keuangan. Dengan demikian, kepemilikan saham di bursa kripto akan diatur agar tidak menimbulkan risiko bagi integritas dan kepercayaan publik.





