Regulator keuangan Korea Selatan mengusulkan batas kepemilikan saham individu di bursa kripto domestik tidak melebihi 20%. Langkah ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan menciptakan struktur tata kelola yang lebih baik sesuai status bursa kripto sebagai bagian dari sistem keuangan resmi.
Komisi Jasa Keuangan (FSC), otoritas teratas di bidang ini, menegaskan bahwa bursa kripto kini berfungsi sebagai infrastruktur publik. Oleh karena itu, mereka harus diatur dengan ketentuan pembatasan kepemilikan saham, tidak hanya untuk individu, tapi juga entitas perusahaan yang dimiliki oleh individu tersebut.
FSC menyatakan bahwa pembatasan 15% hingga 20% pada kepemilikan saham dapat mendorong diversifikasi pemilik bursa dan mengurangi risiko dominasi tunggal. Lee Eok-won, Ketua FSC, mengungkapkan pentingnya penyusunan aturan distribusi saham yang lebih transparan agar bursa kripto beroperasi secara sehat dan kredibel.
Namun, usulan ini mendapat tantangan dari partai penguasa dan pelaku industri teknologi besar Korea Selatan. Partai Demokrat menolak memasukkan aturan tersebut dalam rancangan Undang-Undang Aset Digital Dasar. Fokus utama rancangan tersebut adalah pengaturan penerbitan stablecoin berdenominasi won dan sejumlah regulasi kripto baru lainnya.
Ketegangan antara regulator dan pemerintah semakin nyata ketika sejumlah sumber menyebut bahwa perbedaan pandangan terkait pembatasan kepemilikan saham akan memicu kebuntuan. Seorang narasumber dari industri keuangan menyatakan bahwa tekanan dari pemerintah dan pelaku industri yang menentang aturan ini membuat dialog menjadi sulit.
Saat ini, sebagian besar bursa kripto terbesar di Korea Selatan masih didominasi oleh pendiri tunggal atau perusahaan tertentu tanpa mengikuti batas kepemilikan saham yang diusulkan. Misalnya, Song Chi-hyung, salah satu pendiri Dunamu yang mengelola bursa Upbit, memegang sekitar 26% saham Dunamu.
Situasi serupa ditemukan pada bursa lain seperti Korbit dan GOPAX. Perusahaan gaming Nexon menguasai lebih dari 60% saham Korbit, sementara Binance mendominasi GOPAX dengan kepemilikan melebihi 67%. Kondisi ini menggambarkan konsentrasi kepemilikan yang signifikan di tangan beberapa pemain besar.
Data lainnya menunjukkan bahwa Cha Myung-hoon, pendiri Coinone, memiliki sekitar 53% saham di bursa tersebut. Selain itu, anak perusahaan Com2uS Holdings, perusahaan gaming Korea Selatan, mengendalikan hampir 39% saham Coinone secara kumulatif. Kepemilikan ini semakin mempertegas dominasi entitas tunggal di sektor bursa kripto domestik.
Kasus kepemilikan Bithumb juga menjadi sorotan, dengan struktur yang dianggap rumit dan penuh kontroversi. Bithumb secara resmi dimiliki mayoritas oleh Bithumb Holdings, namun beberapa perusahaan seperti DAA, Vidente, dan BTHMB masing-masing memiliki saham signifikan hingga 31%.
Media Korea dan aparat penegak hukum menyebut Kang Jong-hyun, pemilik Vidente, sebagai pemilik sebenarnya dari Bithumb. Isu ini menambah kerumitan dalam pengawasan kepemilikan bursa terbesar sekaligus satu-satunya yang memiliki izin operasional penuh di Korea Selatan.
Dengan berbagai tantangan dan perlawanan terhadap aturan kepemilikan saham yang diusulkan FSC, masa depan regulasi bursa kripto Korea Selatan masih penuh ketidakpastian. Regulasi yang ketat bertujuan melindungi integritas pasar dan pengguna, tetapi harus diimbangi dengan kepentingan industri yang berkembang pesat.
Pemerintah dan regulator harus menemukan titik temu agar kebijakan dapat diimplementasikan tanpa menghambat inovasi di sektor kripto. Keputusan terkait pembatasan saham ini akan menentukan arah tata kelola dan stabilitas pasar aset digital di Korea Selatan ke depan.
Berbagai pihak terus memantau perkembangan regulasi ini karena pengaruhnya tidak hanya pada pasar lokal, tetapi juga dalam konteks global sebagai contoh pengawasan industri aset digital yang tengah berkembang. Pemerintah berupaya membentuk ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan melalui regulasi yang tepat dan adaptif.







