72% Bursa Crypto Indonesia Masih Rugi Meski Pengguna Capai 20 Juta, Kompetisi Makin Ketat

Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sekitar 72% bursa kripto berlisensi di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir tahun 2025. Hal ini terjadi meskipun jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah melampaui angka 20 juta orang.

Fenomena tersebut mengindikasikan adanya tantangan struktural di pasar kripto domestik. Masyarakat Indonesia justru cenderung memilih platform luar negeri, sehingga bursa kripto dalam negeri kesulitan bersaing.

Penurunan Nilai Transaksi Domestik

Menurut data OJK yang dikutip oleh media lokal, total nilai transaksi kripto di Indonesia menurun dari IDR 650 triliun pada 2024 menjadi IDR 482,23 triliun di 2025. Penurunan ini disebabkan oleh semakin banyak investor Indonesia yang melakukan transaksi melalui platform regional dan global.

William Sutanto, CEO Indodax, menilai bahwa para trader memilih platform asing karena mereka mencari kondisi yang lebih kompetitif. Ia menyebutkan, "Jumlah pengguna kripto di Indonesia sudah besar, tapi nilai transaksi domestik belum optimal karena aktivitas banyak mengalir ke ekosistem global."

Ketidaksetaraan Regulasi dan Beban Pajak

Sutanto menyoroti adanya ketidaksetaraan regulasi. Bursa kripto domestik harus mematuhi beban pajak dan compliance yang ketat, sementara platform luar negeri tidak menghadapi kewajiban serupa meski melayani pengguna Indonesia. Investor masih bisa mengakses bursa asing menggunakan VPN dan melakukan deposit lewat bank lokal.

Menurut Sutanto, “Bursa asing tidak menghadapi beban pajak dan kepatuhan seperti pemain domestik, namun tetap dapat diakses oleh investor Indonesia.” Kondisi ini membuat bursa lokal berada dalam posisi sulit.

Alasan Investor Memilih Bursa Asing

Menurut sejumlah pengguna kripto di Indonesia, platform luar negeri menawarkan biaya yang lebih rendah dan proses penarikan dana yang lebih cepat. Setelah kasus peretasan Indodax pada 2024, kekhawatiran atas keamanan menjadi faktor lain yang membuat sebagian pengguna lebih memilih bursa global.

Seorang pengguna menyatakan, “Bursa lokal meminta banyak dokumen untuk penarikan di atas USD 1.000. Dengan P2P di bursa global, prosesnya kurang dari satu menit.”

Persaingan Ketat dan Masuknya Pemain Global

Perubahan pengaturan di pasar kripto Indonesia terjadi saat pengawasan dialihkan dari Bappebti ke OJK. OJK kemudian mengeluarkan lisensi baru untuk membongkar struktur satu bursa tunggal, sehingga saat ini ada 29 bursa berlisensi yang saling bersaing untuk pasar yang terbatas.

Masalah bertambah berat karena pemain global juga mulai memasuki pasar Indonesia. Robinhood, misalnya, berencana mengakuisisi PT Buana Capital Sekuritas dan PT Pedagang Aset Kripto. Bybit menjalin kemitraan strategis dengan platform lokal NOBI, dan Binance sudah beroperasi melalui Tokocrypto.

Dampak Bursa Ilegal dan Kasus Indodax

Selain bursa global berlisensi, kehadiran platform ilegal juga menyedot pasar dan diperkirakan menyebabkan kerugian pajak Indonesia antara USD 70 juta hingga 110 juta per tahun. Sementara itu, Indodax sedang dalam investigasi OJK terkait laporan kehilangan dana pelanggan sekitar IDR 600 juta.

Indodax menyatakan bahwa kehilangan dana tersebut akibat phishing dan teknik social engineering, bukan karena celah sistem. Namun, insiden ini menyoroti tantangan kepercayaan yang harus dihadapi bursa domestik untuk mempertahankan pengguna.

Upaya Memperbaiki Ekosistem Domestik

Sutanto menegaskan perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap platform asing ilegal serta upaya membangun ekosistem kripto yang sehat di dalam negeri. Kerja sama antara regulator dan pelaku industri dianggap kunci untuk meningkatkan daya saing bursa kripto nasional serta memperbaiki kepercayaan masyarakat.

Exit mobile version