Penemuan harta karun di dasar laut Mediterania yang terjadi secara tidak sengaja menjadi sorotan internasional karena melibatkan nilai fantastis serta masalah hukum serius. Félix Biancamaria, seorang penyelam dari Korsika, pada tahun 1985 menemukan ratusan koin emas langka dan sebuah piring emas Romawi yang diperkirakan bernilai hingga 8 juta euro atau sekitar Rp 160 miliar. Namun, alih-alih menjadi kebanggaan, penemuan ini justru menjebloskan Félix ke dalam jeratan hukum dan bahkan membuatnya menjadi buruan Interpol.
Penemuan Harta Karun Lava
Penemuan tersebut bermula ketika Félix dan saudara kembarnya, Ange Biancamaria, bersama rekannya Marc Cotoni, sedang menyelam di perairan barat Korsika untuk mencari bulu babi. Di kedalaman laut, mereka menemukan sebuah koleksi besar koin emas dari abad ke-3 Masehi, yang dikenal dengan nama "Harta Karun Lava". Koin-koin ini merupakan bagian dari mata uang Romawi yang dicetak pada masa pemerintahan empat kaisar, termasuk Gallienus dan Aurelianus. Para ahli numismatik menilai temuan ini sebagai salah satu harta moneter Romawi paling penting yang pernah ditemukan.
Proses Penjualan dan Timbulnya Kecurigaan
Awalnya, Félix menjual koin-koin tersebut secara diam-diam dengan harga yang relatif rendah. Namun, penjualan beberapa koin langka ke daratan Prancis menarik perhatian komunitas numismatik internasional. Hal ini menyebabkan munculnya kecurigaan akan adanya praktik penyelundupan harta karun sejarah. Polisi setempat mulai melakukan penyelidikan setelah surat kabar lokal mengungkapkan kasus ini. Penyidikan menemukan bukti kuat mengenai kemunculan berulang harta tersebut di pasar gelap serta lonjakan kekayaan yang dialami para pelaku.
Penegakan Hukum dan Penyitaan Harta
Pada 1986, puluhan koin emas yang langka mulai bermunculan di pasar lelang. Investigasi lebih lanjut oleh gendarmerie Prancis membuahkan hasil dengan penyitaan 78 koin. Pada 1995, para pelaku termasuk Félix dijatuhi hukuman penjara bersyarat dan denda. Meski demikian, mayoritas harta karun telah menghilang dan tersebar ke koleksi pribadi di berbagai negara. Hingga kini, hanya 83 dari sekitar 1.400 koin emas dan medali yang berhasil ditemukan kembali.
Kasus Piring Emas dan Penangkapan Kembali
Kasus Félix kembali mencuat ketika sebuah piring emas baru ditemukan pada 2010. Ia ditangkap di Bandara Charles de Gaulle, Paris, saat kedapatan membawa benda bersejarah tersebut secara ilegal. Pihak berwajib menilai usaha Félix untuk menjual piring emas tersebut tanpa izin negara sebagai tindakan penyelundupan. Dalam persidangan, Félix mengakui penemuan harta karun namun menyangkal tuduhan penyelundupan dengan alasan lokasi penemuan di darat, bukan laut. Ia mengklaim memiliki hak atas harta tersebut sebagai penemu. Namun, pemerintah Prancis menegaskan bahwa seluruh harta karun bawah laut adalah milik negara.
Kontroversi Hukum dan Celah yang Dimanfaatkan
Salah satu masalah yang menjadi titik perdebatan adalah tidak ditemukannya bangkai kapal yang diduga menjadi sumber harta karun ini. Ketidakhadiran bukti tersebut menciptakan celah hukum yang digunakan oleh tim pembela Félix untuk mempertahankan klaim kepemilikan. Kasus ini pun menjadi preseden penting dalam hukum kepemilikan arkeologis dan harta karun, terutama yang ditemukan di wilayah laut.
Perburuan oleh Interpol dan Dampak Sosial
Saat ini, Interpol aktif memburu koin-koin emas yang berhasil diidentifikasi melalui katalog lelang internasional. Pencarian ini bertujuan mengembalikan harta karun yang tersebar agar dapat disahkan sebagai milik negara. Penemuan ini mengubah kehidupan para penemu dari penyelam biasa menjadi sosok yang kaya mendadak, sekaligus memicu konflik hukum yang belum terselesaikan. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum perlindungan warisan budaya bawah laut dan pentingnya regulasi internasional dalam mengatur kepemilikan artefak bersejarah.
Fakta Penting Tentang Harta Karun Lava
- Jumlah koin diperkirakan mencapai 1.400 buah, namun hanya 83 yang berhasil disita.
- Koin merupakan mata uang Romawi abad ke-3 yang dicetak pada masa kaisar Gallienus dan Aurelianus.
- Nilai total harta karun diperkirakan mencapai 8 juta euro atau sekitar Rp 160 miliar.
- Félix Biancamaria, sang penemu, telah dihukum sebelumnya terkait kasus penjualan koin ilegal.
- Interpol terus melakukan perburuan terhadap koin-koin yang tersebar di koleksi pribadi luar negeri.
Menghadapi kasus ini, penegak hukum dan ahli budaya harus bekerja sama untuk melindungi peninggalan sejarah sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak. Harta karun ini tidak sekadar benda berharga, tetapi juga bagian penting dari warisan budaya dunia yang patut dijaga keberadaannya.





