Optimisme Coinbase: CLARITY Act Bakal Disahkan 2026, Dukungan Kuat dari Wall Street & Crypto Titans

Pembahasan terkait RUU CLARITY Act semakin intens dengan pertemuan penting yang digelar pada awal Februari 2026 di Gedung Putih. David Sacks, pejabat khusus aset kripto dari Gedung Putih, menyelenggarakan pertemuan bersama kelompok perdagangan perbankan dan kripto, serta perwakilan dari Coinbase, untuk membahas prospek pengesahan RUU tersebut. Sementara itu, Ketua SEC Paul Atkins juga aktif mendorong Kongres agar segera meloloskan RUU yang sebelumnya telah disetujui DPR pada 2025 namun mengalami stagnasi di Senat.

David Duong, Kepala Riset Global Coinbase Institutional, mengungkapkan optimisme tinggi bahwa CLARITY Act akan disahkan tahun ini. Dalam wawancara eksklusif dengan 99Bitcoins.com, Duong menegaskan bahwa pengawasan terhadap stablecoin sudah mulai terbentuk, dan kejelasan dalam struktur pasar aset digital juga akan segera muncul. Ia menilai resistensi terhadap RUU ini sebenarnya tidak hanya didasarkan pada isu imbal hasil stablecoin, melainkan menyangkut cakupan yang lebih luas di sektor kripto.

Bipartisan Support dan Dinamika Politik

Menurut Duong, dukungan untuk CLARITY Act masih bersifat bipartisan. Ia berpendapat bahwa meskipun beberapa pihak sempat beranggapan bahwa para pelaku utama telah meninggalkan negosiasi, hal itu tidak benar. Dalam kontestasi politik yang kerap dianggap merah biru, retorika pro dan kontra terhadap kripto justru lebih menentukan posisi legislator. Tercatat sekitar 289 anggota DPR dan 59 senator menunjukkan sikap pro-kripto, menyisakan beberapa senator yang bersikap netral.

Berbagai hambatan teknis dan kompromi terus dibahas agar RUU ini tidak menjadi "Christmas tree bill" yang dipenuhi inisiatif kebijakan yang tidak sejalan dengan tujuan utama industri kripto. Duong mencontohkan ada enam isu pokok utama dalam RUU ini yang masih perlu diatasi, namun pembicaraan menuju konsensus terus berlangsung.

Pengaruh Regulasi Terhadap Partisipasi Institusional

Duong percaya bahwa adanya kerangka regulasi yang jelas akan mendorong partisipasi institusional di pasar aset digital. Hal ini membuka peluang bagi perusahaan besar di Wall Street untuk lebih aktif berperan di ranah kripto dengan mematuhi aturan yang ada. Contohnya terlihat dari pernyataan Morgan Stanley akhir tahun lalu yang memberdayakan manajer investasi mereka untuk merekomendasikan produk kripto kepada klien.

Transformasi hambatan kepatuhan menjadi dorongan justru dianggap sebagai peluang bagi perkembangan pasar kripto. Kejelasan struktur pasar akan mendorong ekosistem yang lebih sehat dan teratur, sekaligus menarik minat para investor institusional. Duong menegaskan bahwa kegagalan mengambil langkah regulasi sekarang dapat membuat Amerika tertinggal dalam persaingan global untuk inovasi aset digital.

Faktor-Faktor Penting dalam Proses Legislasi CLARITY Act

  1. Pengawasan Stablecoin: Regulasi yang sudah mengatur stablecoin sebagai komponen penting pasar kripto.
  2. Struktur Pasar yang Jelas: Penataan mekanisme perdagangan aset digital agar transparan dan efisien.
  3. Kompromi Politik: Negosiasi antara berbagai kepentingan untuk mencapai konsensus bipartisan.
  4. Partisipasi Institusional: Penguatan peran lembaga keuangan besar dalam ekosistem kripto melalui regulasi yang dapat diandalkan.
  5. Pengaruh Terhadap Industri: Dampak positif bagi inovasi dan adopsi teknologi blockchain dan kripto.
  6. Potensi Hambatan: Risiko regulasi yang terlalu membebani sehingga menghambat pertumbuhan dan inovasi.

Meskipun menghadapi tantangan dalam proses legislasi, CLARITY Act dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong ekosistem aset digital yang lebih stabil dan dinamis. Para pelaku industri kripto, termasuk Coinbase, Wall Street, serta pemangku kebijakan di Washington DC terus memperjuangkan agar regulasi ini bisa segera terealisasi. Didasari oleh dorongan untuk mengamankan posisi Amerika Serikat di kancah keuangan global, momentum pengesahan CLARITY Act kian menguat menjelang paripurna Dewan Senat.

Berita Terkait

Back to top button