South Korea memperkuat pengawasan pasar cryptocurrency dengan menerapkan kecerdasan buatan (AI) guna mendeteksi perdagangan tidak adil secara lebih efisien. Otoritas Jasa Keuangan (Financial Supervisory Service/FSS) mengembangkan platform analisis perdagangan virtual asset bernama VISTA yang kini ditingkatkan dengan kemampuan AI canggih.
Sistem VISTA menganalisis data transaksi dalam jumlah besar secara otomatis. Ia menghitung indikator abnormal dan memvisualisasikan pola perdagangan untuk mendukung tindakan penegakan hukum.
Pengembangan Infrastruktur dan Algoritma AI
FSS telah memperluas kapasitas komputasi sejak Desember lalu dengan menambah server berperforma tinggi yang didukung CPU dan GPU mutakhir. Penambahan ini memungkinkan algoritma AI berjalan di sistem data terdistribusi dan terintegrasi.
Berbeda dengan sebelumnya yang mengandalkan pemeriksaan manual, FSS kini mengotomatisasi deteksi aktivitas mencurigakan menggunakan algoritma buatan sendiri. Algoritma tersebut membagi aktivitas perdagangan dalam berbagai interval waktu dari beberapa detik hingga bulan.
Pendekatan ini memungkinkan analisis manipulasi pasar dalam waktu singkat, durasi lama, atau pola yang terfragmentasi. Rencana pengembangan AI ini akan berlangsung bertahap sampai akhir tahun dengan dukungan anggaran 170 juta won untuk peningkatan infrastruktur.
Deteksi dan Pencegahan Perdagangan Tidak Adil
Tujuan utama sistem AI adalah mendeteksi lebih cepat tindakan perdagangan tidak adil dan mempercepat proses penanganan kasus. Hal ini sangat penting karena di pasar aset digital, keuntungan ilegal dapat dipindahkan atau disembunyikan dalam hitungan menit.
VISTA beroperasi dalam kerangka pemantauan real-time yang bekerjasama dengan bursa kripto domestik. Sistem ini secara terus-menerus memindai pasar untuk mendeteksi:
- Wash trading (perdagangan fiktif)
- Spoofing (pemalsuan pesanan)
- Penempatan pesanan terkoordinasi
- Distorsi harga dan volume secara tiba-tiba di berbagai rentang waktu
Akun-akun yang dicurigai akan ditandai dan diteruskan untuk diinvestigasi secara terpusat. Setelah perubahan regulasi terbaru, aparat berwenang dapat bertindak bahkan sebelum keuntungan ilegal dicairkan.
Sanksi Hukum yang Berat bagi Pelaku Manipulasi
Kerangka hukum Korea Selatan mengacu pada Undang-Undang Layanan Investasi Keuangan dan Pasar Modal yang menganggap manipulasi, perdagangan orang dalam, dan transaksi curang sebagai tindak pidana.
Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara serta denda pidana berat yang dihitung berdasarkan keuntungan ilegal yang diperoleh. Dalam kasus ekstrem dari segi jumlah uang atau frekuensi pelanggaran, pelaku bahkan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Denda pidana dapat mencapai empat sampai enam kali keuntungan yang diperoleh secara ilegal, sedangkan denda administratif dapat mencapai miliaran won jika keuntungan sulit diukur.
Perkembangan Regulasi dan Tim Penegakan Terpadu
Dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual pada Juli, kekhawatiran pada manipulasi harga dan perdagangan tidak adil aset digital semakin diperluas.
Pada tahun berikutnya, pemerintah membentuk tim respons terpadu yang melibatkan FSS, Komisi Jasa Keuangan, serta Bursa Korea. Tim ini bertujuan mempercepat investigasi dan penindakan pelanggaran di pasar kripto.
Sebagai contoh nyata, pada September, regulator melarang 75 akun yang terlibat skema manipulasi senilai 100 miliar won. Ini menjadi contoh penindakan baru yang menghentikan aktivitas mencurigakan sebelum keuntungan dicairkan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa aset digital lebih mudah berpindah di luar jangkauan pengawasan ketika sudah keluar dari bursa. Oleh karena itu, regulator juga tengah mempertimbangkan mekanisme pembekuan pembayaran khusus akun kripto, serupa dengan yang sudah diterapkan di pasar saham.
Dengan pemanfaatan teknologi AI yang terus diperluas dan regulasi ketat, Korea Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar cryptocurrency dan melindungi investor dari praktik perdagangan tidak adil. Sistem pengawasan modern ini diharapkan menjadi model dalam penegakan hukum di era digital.
