WNI Diduga Gabung Militer Israel, Kemlu RI Siap Verifikasi dan Tindak Tegas Sesuai Hukum Kewarganegaraan

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan kesiapannya untuk memverifikasi informasi tentang dugaan keterlibatan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Isu ini muncul setelah beredarnya dokumen yang diklaim berasal dari IDF dan tersebar di media sosial.

Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania, belum mendapatkan informasi resmi terkait dugaan tersebut. Direktur Jenderal Perlindungan WNI, Heni Hamidah, juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi mengenai kasus ini.

Asal Mula Informasi dan Respons Publik

Kabar mengenai dugaan keterlibatan WNI dalam militer Israel pertama kali ramai setelah sebuah akun di platform X mengunggah informasi ini. Unggahan tersebut disertai tangkapan layar dokumen berbahasa Ibrani yang dianggap sebagai bukti partisipasi WNI dalam IDF. Pengunggah meminta Kemlu untuk menelusuri dan mengambil tindakan tegas apabila klaim tersebut terbukti benar.

Dokumen tersebut diperoleh media investigasi Declassified UK melalui permintaan Kebebasan Informasi yang diajukan oleh pengacara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hatzlacha. Berdasarkan data yang dirilis, tercatat satu individu dengan kewarganegaraan Indonesia terdaftar di IDF per Maret 2025. Namun, identitas dan lokasi penugasannya tidak diungkapkan secara rinci.

Aspek Hukum Kewarganegaraan

Kemlu RI menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam memverifikasi kebenaran informasi ini. Langkah ini penting mengingat aspek hukum kewarganegaraan harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa WNI hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan. Seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sukarela bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Selain itu, praktik mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau memiliki kewarganegaraan ganda secara sukarela juga bisa menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.

Pakar Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Dina Sulaeman, menilai bahwa bergabung dengan militer negara yang menjalankan praktik penjajahan jelas bertentangan dengan prinsip konstitusi Indonesia.

Profil Keterlibatan Militer Asing di IDF

Investigasi juga mengungkap bahwa ribuan tentara asing dari berbagai negara, termasuk yang berstatus kewarganegaraan ganda, bergabung dalam IDF. Data hingga Maret 2025 menunjukkan Amerika Serikat menjadi negara penyumbang personel militer asing terbanyak dengan lebih dari 13 ribu tentara.

Negara-negara lain yang memberikan kontribusi besar antara lain Prancis (6.464 personel), Rusia (5.067), Ukraina (3.901), Jerman (1.668), dan Inggris (sekitar 2.000). Selain itu, tercatat juga personel dari Brasil, Kanada, negara-negara Amerika Latin, bahkan sejumlah kecil warga Arab turut bergabung di IDF.

Sikap dan Tindakan Pemerintah Indonesia

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta Kemlu untuk memberikan klarifikasi terkait isu ini. Ia menekankan bahwa penanganan harus dilakukan dengan hati-hati, berlandaskan hukum, serta mempertimbangkan dampak diplomasi dan kestabilan hubungan internasional Indonesia.

Kemlu dan Kemenkumham akan terus memantau perkembangan serta mencari keterangan lebih lanjut untuk memastikan langkah-langkah yang tepat. Kebijakan terhadap kasus kewarganegaraan ganda dan keterlibatan WNI dalam militer asing menjadi perhatian serius pemerintah dalam menjaga integritas kewarganegaraan.

Pemerintah juga berkomitmen melibatkan berbagai pihak terkait guna menindaklanjuti isu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga citra Indonesia di kancah internasional.

Terkait