Herman Khaeron Desak Pemerintah Perbaiki Kebijakan Agar Nasabah PNM Mekaar Dicoret Bansos Justru Tetap Bisa Diperoleh

Ratusan nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Kota Cirebon mengeluhkan pencoretan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos). Penghapusan nama mereka terjadi setelah menerima permodalan usaha dari PNM yang seharusnya membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Keluhan ini muncul dalam reses anggota DPR RI, E. Herman Khaeron, yang berlangsung di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia mencatat aspirasi tersebut dan menegaskan bahwa bantuan sosial seharusnya tetap diperoleh meski nasabah sudah mendapatkan modal usaha dari PNM. Herman Khaeron berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Sosial dan DPR RI untuk mencari solusi bersama.

Dilema Antara Bantuan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

Pencoretan nasabah dari daftar bansos terjadi terkait pembaruan data penerima bantuan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemerintah tengah melakukan pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran. Menteri Sosial bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 3,9 juta warga berpotensi kehilangan bansos akibat penyesuaian data ini.

Di sisi lain, program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan melalui PNM Mekaar menargetkan usaha mikro yang belum terjangkau perbankan. Namun, syarat utama mendapat pembiayaan UMi adalah tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain. Kondisi ini menyebabkan nasabah yang mulai mandiri malah kehilangan akses bantuan sosial yang sebelumnya mereka dapatkan.

Respon Anggota DPR dan Penyesuaian Kebijakan

Dalam pertemuan dengan nasabah dan pihak terkait di Cirebon, Herman Khaeron menyampaikan bahwa klaim penghapusan bansos karena menerima modal usaha dari PNM perlu direvisi. “Padahal PNM memberikan modal untuk usaha, bukan membatasi hak menerima bantuan sosial,” ujarnya. Ia melihat pentingnya menyesuaikan kriteria penerima bansos agar tetap memperhatikan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.

Pemimpin PNM Cabang Cirebon, Erwin Syafriadi, menyatakan bahwa program PNM selalu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengangkat ekonomi rakyat. Ia mengimbau para nasabah untuk tetap optimis dan disiplin dalam mengembangkan usaha demi kemandirian ekonomi.

Program Pengalihan Bantuan dan Langkah Pemerintah

Pemerintah telah menyiapkan program pengalihan berupa bantuan pemberdayaan usaha senilai Rp5 juta bagi keluarga yang sudah keluar dari skema bansos. Program ini bertujuan membantu mereka memulai atau mengembangkan usaha mandiri lebih baik. Namun, mekanisme tumpang tindih antara bansos dan program pembiayaan usaha perlu mendapat perhatian agar tidak merugikan penerima manfaat.

Daftar Isu Utama yang Perlu Diselesaikan:

  1. Penyesuaian kriteria penerima bansos agar mempertimbangkan penerima modal usaha.
  2. Penyelarasan aturan program Pembiayaan Ultra Mikro dan bantuan sosial.
  3. Perlunya masa transisi bagi penerima bansos yang baru saja mandiri.
  4. Penguatan data tunggal sosial dan ekonomi agar akurat dan responsif.
  5. Pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak pemutakhiran data.

Herman Khaeron berharap isu ini akan menjadi perhatian serius di DPR RI dan kementerian terkait agar kebijakan bansos tidak malah mematikan semangat masyarakat untuk mandiri secara ekonomi. Sinergi antarprogram ini diharapkan mampu memberi ruang bagi penerima bansos untuk terus berkembang tanpa harus kehilangan hak mendapatkan bantuan sosial.

Pengalaman nasabah PNM Mekaar di Cirebon ini menjadi cermin penting bagi kebijakan sosial ekonomi nasional. Pemerintah dan lembaga terkait perlu mengupayakan keseimbangan antara dukungan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga masyarakat prasejahtera tidak harus memilih antara bantuan sosial atau modal usaha.

Terkait