Selly Gantina Kecam Keji dan Biadabnya Oknum Brimob Pembunuh Siswa Maluku Desak Hukuman Maksimal dan Reformasi Polri

Author: Qoo Media

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyampaikan kecaman keras atas tindakan oknum anggota Brimob yang menyebabkan tewasnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku. Korban yang berinisial AT berusia 14 tahun meninggal dunia akibat pukulan helm yang dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya.

Selly menggambarkan peristiwa tersebut sebagai tindakan keji dan biadab. Ia menegaskan bahwa pelaku harus mendapat hukuman maksimal, bahkan menyerukan agar penjara seumur hidup dijatuhkan kepada oknum tersebut.

Kronologi Peristiwa

Menurut keterangan yang didapat, kejadian bermula saat Bripda Masias Siahaya dan rekannya melakukan patroli cipta kondisi untuk membubarkan balap liar. Saat itu, AT dan kakaknya, NK (15), sedang melaju di jalan. Pelaku kemudian memukulkan helm taktis ke kepala AT yang menyebabkan korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.

Namun, keluarga korban membantah bahwa AT dan NK terlibat balap liar. Mereka menegaskan bahwa kedua siswa itu hanya berkendara biasa pada waktu tersebut.

Respons Kepolisian dan Tindakan Disipliner

Polri merespons cepat dengan menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka pada 20 Februari. Selanjutnya, lewat sidang Komisi Kode Etik di Polda Maluku, pelaku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 24 Februari. Ini menandai hukuman administratif terberat menurut kode etik Polri.

Selain pemecatan, Bripda Masias dijerat secara hukum pidana berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Desakan Pertanggungjawaban Institusional

Selly juga menuntut agar kepolisian memberikan pertanggungjawaban secara institusional. Ia meminta komandan pelaku proaktif menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral. Menurutnya, negara juga harus memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban.

Pemulihan ini meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban yang selamat, jaminan pendidikan, serta kompensasi yang layak. Tindakan ini penting untuk memperbaiki kerugian dan trauma yang dialami keluarga.

Sorotan dari Organisasi HAM dan Pemerintah

Amnesty International Indonesia menyebut peristiwa ini sebagai pembunuhan di luar hukum sekaligus pelanggaran HAM berat. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menyinggung kebiasaan polisi yang cepat mengasosiasikan korban dengan pengemudi balap liar tanpa proses investigasi transparan. Hal ini dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sementara Menko Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku, termasuk aparat, harus bertanggung jawab dan tidak ada yang kebal hukum.

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus ini kembali menyoroti masalah arogansi aparat penegak hukum di Indonesia. Ada tuntutan kuat agar reformasi polisi dilakukan secara lebih mendalam agar kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan warga, khususnya anak-anak, harus dijamin tanpa ada perlakuan sewenang-wenang dari aparat.

Selain itu, respon cepat dan transparan dari kepolisian menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan publik. Hukuman berat terhadap pelaku menjadi sinyal tegas bahwa tindakan kekerasan di luar prosedur tidak akan ditoleransi.

Langkah-Langkah Penanganan dan Tuntutan

  1. Penetapan tersangka dan penahanan oknum Brimob.
  2. Pengusutan tuntas oleh Polri di tingkat Mabes dan Polda Maluku.
  3. Sidang kode etik dan pemberhentian dengan tidak hormat.
  4. Proses hukum pidana sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
  5. Pertemuan institusional antara pimpinan kepolisian dan keluarga korban.
  6. Penyediaan pemulihan psikologis, medis, dan kompensasi untuk korban dan keluarga.

Seluruh rangkaian penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dan pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengawasan internal dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi. Masyarakat menunggu tindakan hukum yang adil serta reformasi kepolisian yang transparan dan akuntabel.

Terbaru