Pedagang Takjil Cirebon Merana Lapak Diserobot Parkir Liar Wali Kota Janji Evaluasi Ketat Setiap Minggu

Sejumlah pedagang takjil di Festival Ramadan 1447 Hijriah di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, menghadapi kendala serius. Lapak yang sudah resmi mereka dapatkan justru dialihfungsikan menjadi area parkir kendaraan oleh pihak tertentu.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa hari pelaksanaan festival yang membentang sepanjang 1,7 kilometer tersebut. Pedagang mengaku dirugikan karena lapak mereka diambil alih tanpa prosedur yang jelas. Misalnya, lapak bernomor B-248 milik Asep Suwandi yang berada di depan Pusat Grosir Cirebon (PGC) kini difungsikan sebagai tempat parkir liar. Kondisi ini diperkirakan terjadi pada sekitar tujuh lapak di lokasi tersebut.

Penyerobotan Lapak Mengganggu Aktivitas Pedagang

Asep Suwandi mengungkapkan bahwa ia sudah menjalani seluruh proses pendaftaran daring dan pengocokan untuk memperoleh lapak resmi. Namun, kenyataannya lapak tersebut diambil alih oleh juru parkir. Ia bahkan sempat menanyakan kepada juru parkir yang memakai lapak miliknya, namun merasa tidak mendapatkan solusi.

Fenomena serupa juga dialami oleh pedagang lain yang tergabung dalam Festival Ramadan ini. Hal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan para pelaku UMKM secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait ketertiban dan kenyamanan berjualan di pusat kuliner Kota Cirebon terbesar selama bulan Ramadan.

Ketidakkonsistenan Aturan Penyelenggara

Selain masalah lapak yang diserobot, pedagang juga menyoroti ketidakkonsistenan aturan yang diterapkan oleh penyelenggara dan pemerintah setempat. Salah satu keluhan menyangkut larangan penyambungan listrik ilegal dari tiang penerangan jalan umum (PJU). Namun, pedagang melihat gapura semipermanen yang dipasang di Alun-alun Kejaksan justru mendapatkan sambungan listrik dari tiang yang sama.

Tidak hanya itu, aturan yang melarang pedagang berjualan di trotoar dan meninggalkan peralatan pun dinilai tidak diterapkan secara konsisten. Adanya tenda dan panggung mini di trotoar depan Balai Kota, yang dipasang panitia festival, dianggap menghalangi pengguna jalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan akan konsistensi dan penegakan aturan dalam pelaksanaan festival.

Respons dan Evaluasi Pemerintah Kota Cirebon

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa pihaknya menerima keluhan para pedagang mengenai penggunaan lapak sebagai area parkir. Namun, secara umum, ia menilai penyelenggaraan Festival Ramadan di Jalan Siliwangi masih berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Cirebon berencana melakukan evaluasi berkala setiap minggu untuk memperbaiki kekurangan yang ada.

Pemkot Cirebon telah menyiapkan total 498 lapak untuk pelaku UMKM sepanjang Jalan Siliwangi. Untuk mengurangi kemacetan dan meminimalisir parkir liar, beberapa kantong parkir resmi disediakan di titik-titik strategis seperti area Balai Kota, Gedung DPRD, Bank BJB, dan Gedung Setda. Pengunjung festival dihimbau untuk memarkir kendaraan di lokasi yang disediakan dan tidak memakai sistem belanja drive-thru di bahu jalan.

Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga dikerahkan untuk mengawasi lalu lintas dan ketertiban selama festival berlangsung. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan acara yang menjadi momen penting bagi pedagang UMKM dan warga Kota Cirebon.

Kebijakan PKL Selama Ramadan

Wali Kota juga mengizinkan pedagang kaki lima takjil untuk berjualan di beberapa ruas jalan selama Ramadan sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, tetap diberlakukan pembatasan pada beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Kartini, Jalan Cipto, dan kawasan Alun-alun Kejaksan agar lalu lintas tetap lancar.

Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kepatuhan kepada aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan Festival Ramadan dapat berjalan lancar sekaligus memberikan manfaat maksimal kepada para pelaku UMKM dan masyarakat luas.

Daftar poin perhatian utama dalam situasi ini adalah:

  1. Puluhan lapak pedagang takjil di Jalan Siliwangi terganggu fungsi akibat diserobot parkir liar.
  2. Prosedur resmi pendaftaran sudah dijalani para pedagang, namun penindakan terhadap pelanggaran lapak belum maksimal.
  3. Ketidakkonsistenan aturan terkait penggunaan listrik dan penataan ruang dagang menjadi sorotan.
  4. Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan evaluasi mingguan untuk memperbaiki sistem dan penataan festival.
  5. Fasilitas parkir resmi disediakan untuk menekan kemacetan dan parkir liar yang merugikan pedagang.
  6. Regulasi ketat tetap diterapkan pada area tertentu agar ketertiban dan kelancaran jalan tetap terjaga.

Permasalahan ini menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan festival yang juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi lokal. Seiring evaluasi dan perbaikan yang dijanjikan oleh pemerintah, diharapkan keluhan pedagang takjil mengenai lapak yang dijadikan parkir dapat segera diatasi dengan baik.

Terkait