Pemerintah Belanda berencana mengubah aturan pajak untuk keuntungan kripto yang belum direalisasi setelah mendapat respons negatif dari para investor. Menteri Keuangan Belanda, Eelco Heinen, mengakui ada kekeliruan dalam rancangan undang-undang yang sebelumnya disetujui oleh DPR pada 12 Februari lalu.
Aturan tersebut menetapkan pajak sebesar 36% atas kenaikan nilai aset digital, meski aset tersebut belum dijual oleh pemiliknya. Kebijakan ini menimbulkan kritik luas sebab pembayar pajak bisa dikenai pajak meski nilai asetnya anjlok pada tahun berikutnya, berpotensi menyebabkan kerugian finansial yang signifikan.
Kebijakan yang dikenal dengan nama Actual Return in Box 3 Act ini menimbulkan kekhawatiran dari kalangan industri kripto serta pengamat keuangan. Banyak pihak menganggap pendekatan ini tidak adil karena memajaki keuntungan yang belum direalisasi dan berisiko menghambat akumulasi modal oleh investor.
Pajak atas keuntungan yang belum direalisasi memang masih jarang diterapkan di dunia. Belanda menjadi negara pertama yang mengusulkan pajak dalam skala besar seperti ini pada aset kripto. Para kritikus menilai langkah tersebut berpotensi memukul pertumbuhan ekonomi digital dan mendorong keluar para pelaku bisnis dan investor.
Tokoh bisnis global, seperti CEO Shopify Tobias Lütke, bahkan mengecam kebijakan ini sebagai salah satu kebijakan pemerintah paling “bodoh” saat ini. Kritik ini memperlihatkan kekhawatiran mendalam terhadap potensi dampak negatif regulasi tersebut pada ekosistem startup dan inovasi.
Walaupun undang-undang ini telah memperoleh persetujuan DPR, ia masih harus melewati proses persetujuan di Eerste Kamer atau Senat Belanda. Penerapan aturan ini direncanakan baru akan berlaku pada Januari 2028, sehingga pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan revisi.
Menteri Keuangan Heinen menyatakan dialog intensif sudah dilakukan bersama wakil negara dan sekretaris terkait untuk mempertimbangkan perubahan. Dia menegaskan pentingnya melakukan pengkajian ulang menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan lebih realistis dan tidak merugikan investor.
Secara keseluruhan, Belanda menunjukkan sikap terbuka terhadap penyesuaian aturan pajak kripto untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan perlindungan bagi investor digital. Proses pembahasan ulang ini menjadi bagian dari dinamika global dalam mengatur aset kripto yang semakin diakui secara luas.
Berbagai negara saat ini masih mencari formula terbaik dalam mengatur perpajakan kripto agar adil tanpa menghambat inovasi. Belanda pun tampaknya ingin menjadi contoh dalam menetapkan regulasi progresif yang sejalan dengan perkembangan teknologi keuangan global.





