Pemerintah Turki melalui partai penguasa AK Party mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur pajak atas penghasilan dari transaksi aset kripto. Rancangan ini juga mencakup pungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh penyedia layanan aset kripto.
Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa platform aset kripto diwajibkan memotong pajak sebesar 10% dari penghasilan dan keuntungan transaksi kripto setiap kuartal. Sedangkan untuk keuntungan dari transaksi yang dilakukan di luar platform resmi harus dilaporkan dalam deklarasi pajak tahunan.
Selain itu, penyedia layanan aset kripto harus membayar pajak transaksi sebesar 0,03% pada setiap jual beli atau transfer aset kripto yang dilakukan atau dimediasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Turki untuk memperketat pengawasan terhadap platform aset kripto.
Pengawasan ketat ini muncul seiring dengan lonjakan penggunaan aset kripto di Turki, yang dipicu oleh inflasi tinggi dan melemahnya nilai lira. Berdasarkan laporan dari perusahaan riset blockchain Chainalysis, Turki termasuk negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Volume transaksi tahunan di negara ini diperkirakan mencapai hampir 200 miliar dolar pada tahun 2025.
Namun, beberapa pakar menilai rencana penerapan pajak ini masih terlalu dini dan berpotensi merugikan pasar kripto lokal. Bora Erdamar, direktur BlockchainIST Center, memperingatkan bahwa kebijakan pajak dapat mendorong pengguna keluar dari platform lokal dan memperlambat pertumbuhan pasar kripto di Turki.
Menurut Erdamar, pengenaan pajak semacam ini lebih tepat diterapkan setelah sektor kripto lebih matang dan stabil. Meski berniat meningkatkan pendapatan negara dan mengatur pasar dengan lebih baik, kebijakan tersebut bisa menimbulkan efek sebaliknya jika diterapkan sebelum waktunya.
Dari aspek regulasi, langkah Turki ini mengikuti tren global yang mulai mengatur perpajakan aset digital secara lebih ketat. Namun, efektivitas penerapan pajak kripto sangat bergantung pada kesiapan ekosistem dan dukungan pelaku industri di dalam negeri.
Rancangan undang-undang tersebut saat ini sedang dibahas di parlemen Turki sebagai bagian dari upaya legalisasi dan pengawasan yang lebih transparan di sektor aset kripto. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menambah penerimaan negara dari ekonomi digital yang berkembang pesat.
Sebagai negara dengan pengguna kripto yang sangat aktif, Turki menjadi contoh penting dalam menguji dampak kebijakan pajak terhadap perkembangan aset digital di pasar yang sedang tumbuh. Progres dan respons pasar terhadap rancangan ini akan menjadi perhatian penting bagi regulator dan pelaku industri kripto di seluruh dunia.







