Pakistan telah secara resmi mengubah kebijakan kripto dari larangan menjadi regulasi melalui pengesahan Virtual Assets Act 2026. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk aset virtual dan menciptakan otoritas regulasi nasional yang bernama Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA).
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah besar dalam sejarah keuangan Pakistan karena membawa legitimasi pada salah satu pasar kripto informal terbesar di dunia. Undang-undang baru ini mengatur berbagai aspek mulai dari pertukaran aset digital, penyedia dompet elektronik, hingga bisnis terkait kripto lainnya.
Kerangka Regulasi dan Fungsi PVARA
PVARA diberi kewenangan luas untuk mengeluarkan, menangguhkan, atau mencabut lisensi bagi berbagai entitas yang beroperasi di sektor kripto. Otoritas ini juga menetapkan standar perlindungan investor, manajemen risiko, keamanan siber, serta aturan tata kelola bisnis. Selain itu, PVARA bertugas memastikan kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT) dengan berkoordinasi bersama Bank Sentral Pakistan serta otoritas pasar modal.
Pihak regulasi juga mendapat mandat untuk melakukan pengawasan pasar, mencegah manipulasi maupun perdagangan orang dalam, serta memberikan saran terkait inovasi blockchain seperti tokenisasi dan stablecoin. PVARA juga memiliki hak memungut biaya, memberi sanksi administratif, dan mengelola dana khusus untuk pelaksanaan regulasi.
Pengaruh Terhadap Ekosistem Kripto di Pakistan
Sebelumnya, sektor kripto di Pakistan beroperasi dalam zona abu-abu hukum meskipun diperkirakan terdapat 25 hingga 40 juta pengguna dan transaksi mencapai miliaran dolar setiap tahunnya. Larangan yang pernah berlaku sejak 2018, termasuk penolakan dukungan institusional oleh perbankan dan otoritas keuangan, membuat pasar kripto bergerak secara informal dan rentan terhadap penipuan.
Kini, regulasi ini membuka peluang bagi investor, trader, dan inovator fintech untuk menjalankan aktivitas mereka dalam kerangka hukum yang jelas dan transparan. Proses lisensi dan pengawasan diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan.
Langkah-Langkah Menuju Regulasi
Perkembangan regulasi kripto di Pakistan berlangsung cepat dalam dua tahun terakhir. Berikut ini rangkaian kunci kebijakan yang telah diambil:
- Pembentukan Pakistan Crypto Council di bawah Kementerian Keuangan untuk mengoordinasikan kebijakan sektor kripto.
- Peluncuran Virtual Assets Ordinance yang merupakan dasar awal pembentukan PVARA secara sementara.
- Rencana penggunaan listrik surplus untuk kegiatan penambangan Bitcoin dan pusat data berteknologi AI.
- Pemberian sertifikat tanpa keberatan (No Objection Certificates) kepada beberapa bursa kripto global.
- Eksplorasi tokenisasi aset pemerintah senilai hingga 2 miliar dolar dan uji coba stablecoin berdenominasi dolar untuk remitansi.
- Persiapan pilot proyek Central Bank Digital Currency (CBDC).
Transformasi kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan ekonomi nasional seperti formalitas remitansi, menarik investasi asing, dan pengembangan teknologi blockchain. Selain itu, penerapan regulasi ini menjadi bagian dari reformasi penting yang disyaratkan oleh program International Monetary Fund (IMF) di Pakistan.
Dengan pengesahan Virtual Assets Act 2026, Pakistan berubah dari negara dengan kebijakan larangan keras menjadi pelopor regulasi kripto di kalangan negara berkembang. Pendekatan baru ini memberi sinyal bahwa kripto kini bisa menjadi instrumen inklusi keuangan dan inovasi digital yang terpantau secara legal dan aman.
