Pengklasifikasian XRP sebagai komoditas digital oleh SEC menandai momen penting bagi aset kripto ini. SEC secara resmi menetapkan XRP sejajar dengan Bitcoin dan Ethereum, menegaskan bahwa XRP bukanlah sekuritas di bawah hukum federal Amerika Serikat.
Langkah ini menghapus hambatan regulasi yang sebelumnya menyebabkan banyak bursa besar menangguhkan atau menghapus perdagangan XRP pada 2020. Kini, jalur untuk investor institusional, persetujuan ETF baru, dan rencana IPO Ripple menjadi lebih terbuka lebar.
Klasifikasi Komoditas Digital oleh SEC dan CFTC
Pada pertengahan Maret, SEC dan CFTC merilis kerangka kerja bersama sepanjang 68 halaman yang mengelompokkan aset kripto ke dalam lima kategori. Kelima kelas tersebut adalah:
- Komoditas digital
- Koleksi digital (digital collectibles)
- Alat digital (digital tools)
- Stablecoin pembayaran
- Sekuritas digital
XRP dimasukkan dalam kategori komoditas digital bersama Bitcoin, Ethereum, Solana, Cardano, Dogecoin, dan 11 aset kripto lainnya. Klasifikasi ini menempatkan XRP di bawah yurisdiksi CFTC yang memiliki regulasi lebih ringan dibanding SEC.
Dampak Klasifikasi Terhadap XRP dan Pasar
Dengan klasifikasi komoditas digital, nilai XRP dinilai berasal dari fungsi jaringan XRP Ledger serta hukum pasar permintaan dan penawaran, bukan dari janji imbal hasil oleh pihak pengelola Ripple. Hal ini sejalan dengan argumen Ripple selama lima tahun berperkara hukum, yang akhirnya diakui secara resmi.
Namun, meski secara hukum status XRP kini lebih jelas, harga XRP tidak langsung melejit secara berkelanjutan. Pada saat pengumuman, harga sempat melonjak ke $1,60, tertinggi sejak pertengahan Februari. Namun, keesokan harinya setelah pengumuman Federal Reserve, harga turun kembali ke $1,46.
Pengaruh Regulasi Terhadap Bursa dan Investor Institusional
Sebanyak beberapa bursa besar seperti Coinbase dan Kraken sempat menghentikan perdagangan XRP pasca gugatan SEC di Desember 2020. Setelah putusan hakim pada Juli tahun lalu, beberapa bursa mulai mencantumkan kembali XRP. Klasifikasi komoditas ini secara resmi menghilangkan keraguan hukum terkait listing XRP di AS.
Bagi investor institusional, regulasi atas komoditas digital memungkinkan bank, hedge funds, dan manajer aset memegang serta memperdagangkan XRP dengan kepatuhan yang lebih ringan, sama seperti mereka menangani emas dan minyak. Ini membuka peluang masuknya modal institusional yang selama ini menahan diri akibat ketidakpastian status hukum XRP.
Prospek ETF XRP dan Jadwal Penting yang Perlu Diperhatikan
ETF berbasis XRP yang sudah meluncur berhasil mengumpulkan dana sebesar $1,44 miliar, namun 84% berasal dari investor ritel. Baru-baru ini, terjadi aliran keluar bersih sebesar $28 juta dari ETF XRP, sementara ETF Bitcoin mencatat inflow sebesar $767 juta. Ini menunjukkan bahwa modal institusional masih belum masuk secara signifikan.
Jadwal krusial berikutnya adalah batas waktu final SEC dalam meninjau aplikasi ETF XRP yang jatuh pada 27 Maret. Persetujuan ETFs dengan dukungan klasifikasi komoditas dapat mendorong minat institusional dan mengangkat harga XRP melewati angka $2,00.
Status Hukum dan Regulasi yang Masih Berjalan
Meskipun SEC secara resmi mengatakan XRP bukan sekuritas, gugatan banding atas Ripple masih aktif. Selain itu, daftar klasifikasi ini merupakan interpretasi SEC-CFTC dan bukan undang-undang resmi. Kongres masih harus mengesahkan “Clarity Act” agar status komoditas XRP secara permanen diakui secara hukum federal.
Senator Lummis menyatakan Komite Perbankan Senat berniat membahas RUU tersebut dalam paruh kedua April, namun jika tidak disahkan sebelum Mei, kemungkinan akan tertunda hingga 2026. Jika persetujuan ETF dan RUU ini terealisasi, XRP akan memiliki fondasi hukum kuat untuk menarik modal institusional.
Pengklasifikasian XRP sebagai komoditas digital oleh SEC membuka babak baru bagi XRP dan pasar kripto AS. Namun, keberhasilan mendorong harga dan likuiditas XRP sangat bergantung pada respons institusi serta keputusan regulasi yang akan datang.
