Mulai Sabtu, aturan pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun atau PP Tunas resmi berlaku di Indonesia. Salah satu platform yang langsung merespons adalah YouTube, yang menyatakan dukungan terhadap tujuan perlindungan anak, namun menolak penerapan larangan total untuk akun anak dan remaja.
Dalam tanggapan resminya, induk YouTube, Google, menilai pendekatan pemerintah sudah sejalan dengan kebutuhan perlindungan digital sesuai usia. Google juga menyoroti pentingnya penilaian mandiri berbasis risiko atau risk-based self-assessment karena dinilai lebih kontekstual dan memberi ruang bagi keluarga untuk tetap memegang kendali atas pengalaman digital anak.
YouTube mendukung perlindungan, tetapi menolak larangan total
Google menegaskan bahwa mereka memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman untuk anak. Perusahaan itu juga mengapresiasi pendekatan berbasis risiko yang dinilai bisa menyesuaikan perlindungan dengan tahap perkembangan anak dan remaja.
Namun Google tidak setuju dengan kebijakan larangan menyeluruh atau blanket ban bagi pengguna di bawah 16 tahun. Menurut perusahaan, aturan yang terlalu kaku berisiko mengabaikan kebutuhan berbeda antara anak, remaja, dan keluarga, padahal orang tua semestinya tetap punya peran utama dalam pengawasan.
Google menyebut fitur pengawasan yang sudah ada di YouTube bisa menjadi solusi yang lebih efektif. Fitur itu mencakup pengaturan tayangan Shorts, verifikasi usia berbasis AI, penguncian waktu layar melalui Family Link, dan perlindungan kesejahteraan digital.
Perusahaan itu juga menilai pembatasan total justru dapat menghapus sejumlah perlindungan yang selama ini melekat pada akun yang diawasi. Dalam pernyataannya, Google menyebut akun di bawah 16 tahun akan kehilangan kontrol orang tua dan fitur keamanan jika diblokir secara menyeluruh.
Fitur yang disebut Google masih memberi kontrol ke orang tua
Google menekankan bahwa model akun yang diawasi memberi ruang lebih besar kepada keluarga untuk mengatur konten dan waktu penggunaan. Pendekatan ini, menurut perusahaan, lebih sesuai dibanding menutup akses sepenuhnya bagi remaja yang masih membutuhkan informasi dan peluang digital.
Berikut fitur yang disebut Google sebagai bagian dari pengawasan di YouTube:
- Pengaturan konten Shorts.
- Verifikasi usia berbasis AI.
- Penguncian waktu layar lewat Family Link.
- Perlindungan kesejahteraan digital.
- Akun yang diawasi dengan kontrol orang tua lebih kuat.
Google juga meminta pemerintah melibatkan semua pihak secara terbuka dalam penyusunan aturan turunan PP Tunas. Perusahaan menilai kerangka kerja berbasis risiko akan lebih tepat untuk mengatasi bahaya daring tanpa memutus akses anak dan remaja terhadap manfaat internet.
Berbeda dengan kebijakan Australia
Sikap YouTube di Indonesia berbeda dengan langkah yang diambil di Australia. Negara itu menjadi salah satu yang pertama membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, dan YouTube ikut menerapkan penutupan akses untuk kelompok usia tersebut.
Dalam laman bantuannya, YouTube menjelaskan pengguna di bawah 16 tahun di Australia akan otomatis keluar dari platform, termasuk akun yang digunakan anak pra-remaja dan remaja. Mereka juga tidak bisa memakai fitur seperti Likes, Subscriptions, Private Playlists, dan Membership.
Akun channel yang dimiliki pengguna di bawah 16 tahun juga kehilangan visibilitas di depan pengguna lain. Selain itu, akses untuk unggahan, komentar, dan monetisasi turut dibatasi hingga pengguna mencapai usia yang diperbolehkan kembali masuk ke platform.
Komdigi tunggu kepatuhan platform
Di sisi pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan sudah mengirim surat kepada platform digital untuk menyiapkan implementasi aturan. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyebut surat itu telah dikirim dua kali agar platform menyesuaikan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun.
Komdigi juga menyatakan akan mempublikasikan ketetapan menteri terkait tingkat risiko layanan digital. Menurut Alexander, pemerintah masih menunggu iktikad baik platform untuk mematuhi ketentuan dalam PP Tunas yang menargetkan perlindungan lebih kuat bagi anak.
Pemerintah bahkan telah menetapkan delapan layanan yang masuk kategori profil risiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup Instagram, TikTok, Facebook, YouTube, Roblox, Threads, X, dan Bigo Live, yang semuanya menjadi sorotan dalam penerapan aturan baru ini.
Daftar platform yang disebut berisiko tinggi:
- TikTok
- YouTube
- Roblox
- Threads
- X
- Bigo Live
Dengan PP Tunas mulai berlaku, arah kebijakan perlindungan anak di ruang digital memasuki fase baru yang lebih tegas. Pada saat yang sama, perdebatan soal batasan usia, peran orang tua, dan model pengawasan platform masih akan menjadi isu penting dalam implementasi aturan di lapangan.
Baca selengkapnya mengenai topik ini di: www.cnbcindonesia.com








