
Indonesia semakin masuk ke arus besar pembatasan media sosial untuk anak, setelah aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai berlaku pada Maret 2026. Ketentuan itu pertama kali diatur melalui PP Tunas pada Maret 2025, dan kini sejalan dengan langkah yang lebih dulu diambil Australia serta sejumlah negara maju lain.
Dorongan itu kini juga terlihat di Eropa. Norwegia terbaru menyatakan akan mengajukan rancangan undang-undang tahun ini untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sekaligus menegaskan bahwa perusahaan teknologi harus bertanggung jawab memverifikasi usia pengguna.
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengatakan kebijakan itu lahir dari keinginan menjaga masa kanak-kanak tetap menjadi masa untuk bermain dan bersahabat. Ia menilai algoritma dan layar tidak boleh mengambil alih kehidupan sehari-hari anak-anak.
Eropa bergerak serempak
Selain Norwegia, beberapa negara Eropa lain juga telah menyatakan rencana serupa. Prancis, Spanyol, dan Denmark disebut akan memperkenalkan konsep usia dewasa digital untuk media sosial, menandai arah regulasi yang makin tegas terhadap akses anak ke platform digital.
Komisi Eropa pun ikut menunjukkan langkah konkret. Lembaga itu berencana meluncurkan aplikasi verifikasi usia pada pertengahan April agar segera bisa digunakan warga negara Eropa.
Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menegaskan bahwa batasan usia harus benar-benar dihormati oleh perusahaan teknologi. Ia mengatakan anak-anak tidak bisa dibiarkan sendiri untuk menjauhi platform yang sebenarnya tidak boleh mereka gunakan.
Tanggung jawab ada pada platform
Tung menekankan bahwa tanggung jawab utama ada pada penyedia layanan digital. Menurut dia, mereka harus menerapkan verifikasi usia yang efektif dan mematuhi hukum sejak hari pertama aturan berlaku.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa fokus kebijakan tidak hanya tertuju pada pengguna dan keluarga, tetapi juga pada cara platform memeriksa dan menegakkan batas usia. Dengan begitu, aturan tidak berhenti di atas kertas dan bisa dijalankan secara konsisten.
Pendekatan semacam ini juga menjadi perhatian Indonesia ketika membatasi kepemilikan akun media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Dalam konteks global, kebijakan itu menempatkan Indonesia di jalur yang sama dengan negara-negara yang mulai melihat perlindungan anak di ruang digital sebagai isu regulasi utama.
Langkah pencegahan di rumah dan sekolah
Pemerintah Norwegia menyebut jumlah anak yang memiliki ponsel atau memakai media sosial telah menurun setelah sejumlah langkah diterapkan. Langkah itu antara lain pedoman nasional soal waktu layar dan rekomendasi sekolah bebas ponsel.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan tidak hanya mengandalkan larangan formal, tetapi juga upaya pencegahan melalui lingkungan belajar dan kebiasaan harian anak. Dengan kombinasi itu, pemerintah berharap penggunaan media sosial pada usia dini bisa ditekan lebih jauh.
Di tengah tren itu, aturan Indonesia menjadi bagian dari gelombang yang lebih luas. Dari Australia hingga Eropa, negara-negara maju kini bergerak ke arah yang sama: menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas, dan meminta platform digital ikut memikul beban pengawasan usia pengguna.
Source: www.cnbcindonesia.com








