Fotokopi KTP Kini Dianggap Melanggar, Pemerintah Minta Instansi Berhenti Pakai Cara Lama

Kebiasaan memfotokopi e-KTP masih banyak ditemui dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah sudah mengingatkan bahwa praktik itu tidak lagi diperlukan dan justru berpotensi melanggar perlindungan data pribadi.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah menghentikan penggunaan fotokopi KTP-el. Alasannya, data masyarakat sudah tersimpan di chip e-KTP dan bisa dibaca dengan alat khusus seperti card reader.

Teguh Setyabudi menegaskan KTP-el tidak perlu difotokopi karena informasi di dalamnya sudah dapat dipindahkan melalui pembacaan chip. Ia menyebut pemanfaatan KTP-el semestinya dilakukan lewat alat yang tepat, bukan dengan menyalin dokumen secara manual.

Imbauan untuk lembaga pengguna data

Dukcapil juga meminta seluruh lembaga melakukan pemadanan data agar layanan tidak berjalan manual. Dengan pola itu, pelayanan bisa bergeser ke sistem antarlembaga atau system-to-system yang lebih efisien.

Teguh mengatakan pemanfaatan KTP-el tidak hanya bergantung pada Dukcapil, tetapi juga pada lembaga pengguna data. Karena itu, ia mendorong setiap instansi untuk menyesuaikan proses layanan dengan teknologi yang sudah tersedia.

Pemerintah disebut telah memberi perhatian besar pada transformasi digital. Teguh menyampaikan ada kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, DEN, Komdigi, Kemenmarves, Bappenas, BSSN, hingga Kemendagri dan kementerian terkait lainnya.

Kolaborasi itu diharapkan membuat pemanfaatan KTP-el lebih optimal. Dukcapil juga ingin data kependudukan dipakai untuk berbagai keperluan melalui mekanisme yang lebih aman dan terintegrasi.

Risiko hukum fotokopi KTP

Peringatan ini tidak hanya soal efisiensi layanan, tetapi juga soal hukum. Indonesia sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 yang memuat larangan penyebaran data pribadi masyarakat dalam pasal 65.

UU tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar. Pasal 67 mengatur ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 5 miliar.

Dengan dasar itu, kebiasaan meminta fotokopi e-KTP perlu ditinjau ulang, terutama oleh lembaga pemerintah. Dukcapil menilai pemakaian card reader dan pemadanan data jauh lebih sesuai dengan sistem KTP-el yang sudah berbasis chip.

Di sisi lain, imbauan ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi kini menjadi bagian penting dalam pelayanan publik. Pengelola layanan diminta tidak lagi menjadikan fotokopi KTP sebagai prosedur baku jika data bisa dibaca langsung dari chip dan diproses secara digital.

Source: www.cnbcindonesia.com
Exit mobile version