PBB Ubah Aturan Main Driver-Kurir Online, Status ‘Mitra’ Tak Lagi Aman

Organisasi Buruh Internasional atau ILO di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui standar ketenagakerjaan yang mengikat untuk pekerja lepas berbasis aplikasi. Keputusan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya layanan transportasi online dan pengantaran makanan masuk ke dalam kerangka perlindungan internasional yang lebih tegas.

Standar baru itu berpotensi memberi hak atas upah, keselamatan, dan tunjangan sosial bagi driver dan kurir online. Yang paling penting, platform transportasi online dan pengantaran makanan tidak lagi bebas mengklasifikasikan mereka sebagai kontraktor independen atau “mitra”.

Selama ini, label “mitra” dinilai memberi ruang bagi perusahaan platform untuk menghindari upah minimum. Skema itu juga kerap disebut membuat perusahaan lepas dari kewajiban perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial.

Suara dukungan datang dari 406 anggota ILO, termasuk pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan. Di sisi lain, delapan negara termasuk Amerika Serikat dan Selandia Baru menolak, sementara 36 negara termasuk Inggris dan India memilih abstain.

Anggota ILO terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Dalam pemungutan suara itu, AS lewat perwakilannya Lorenzo Riboni menyatakan tidak mendukung konvensi yang mengikat dan terlalu preskriptif untuk ekonomi yang berkembang pesat.

Riboni menilai aturan yang terlalu kaku bisa menghambat inovasi. Ia juga menyebut kebijakan semacam itu justru bisa merugikan pekerja yang seharusnya dilindungi.

Tekanan pada klasifikasi pekerja

Kelompok hak asasi manusia dan serikat pekerja sudah lama mengkritik klasifikasi pekerja sebagai kontraktor independen. Mereka menilai praktik itu memungkinkan perusahaan menghindari pembayaran upah minimum dan penyediaan tunjangan.

Human Rights Watch juga mencatat gambaran yang keras dari kondisi kerja platform. Dalam laporan tahun 2025, pekerja platform di AS yang disurvei memperoleh pendapatan rata-rata US$5,12 per jam setelah dikurangi biaya, dengan kompensasi keseluruhan sekitar 30% di bawah upah minimum federal.

Amanda Brown, wakil ketua Kelompok Pekerja ILO, menyebut kesepakatan ini sebagai momen penting bagi pekerja platform di seluruh dunia. Ia mengatakan keputusan itu menjadi respons terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.

Brown juga menegaskan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, para pekerja yang menggerakkan kota-kota, membersihkan rumah, dan merawat rumah tangga akan disebutkan namanya, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat.

Bank Dunia memperkirakan jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia berada di kisaran 154 juta hingga 435 juta orang. Skala besar itulah yang membuat perdebatan soal status kerja, upah, dan jaminan sosial menjadi semakin mendesak.

Algoritma ikut diatur

Konvensi baru ini tidak hanya mengatur status pekerja. Untuk pertama kalinya, ILO juga menetapkan aturan internasional mengenai manajemen algoritmik di platform kerja.

Artinya, platform harus mengungkapkan bagaimana dan kapan sistem otomatis digunakan untuk mengelola pembayaran dan akses ke pekerjaan. Konvensi itu juga mewajibkan platform menjelaskan bagaimana sistem otomatis memengaruhi pekerja.

Lena Simet, penasihat senior tentang keadilan ekonomi di Human Rights Watch, menyebut konvensi ini sebagai terobosan. Namun ia menegaskan bahwa ini baru batas minimum, bukan batas maksimum.

Simet menilai tantangan berikutnya ada pada ratifikasi dan penegakan di tingkat negara. Pemerintah, katanya, perlu mengesahkan aturan itu ke hukum nasional, menegakkan klasifikasi yang benar, dan menutup celah bagi pekerja yang salah diklasifikasikan sebagai pekerja lepas.

Meski demikian, ILO sendiri tidak memiliki kekuatan penegakan hukum. Anggota ILO masih bisa mengajukan pengaduan yang dapat memicu penyelidikan dan memberi tekanan pada pemerintah.

Jika sebuah negara meratifikasi konvensi lalu memasukkannya ke hukum nasional, individu bisa menggugat perusahaan ekonomi platform ke pengadilan. Karena itu, keputusan ILO dinilai menjadi langkah awal penting, tetapi dampaknya akan sangat bergantung pada tindak lanjut negara masing-masing.

Source: www.cnbcindonesia.com

Terkait