Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Penghasilan Tak Naik dan Menhub Beberkan Alasannya

Komisi aplikasi ojek online kini resmi dipangkas, tetapi sebagian pengemudi justru masih bingung karena pendapatan belum ikut berubah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan aturan penurunan potongan untuk driver ojol sudah berlaku sejak 1 Juli.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengubah batas komisi dari maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.

Komisi turun, tetapi hitungan di lapangan belum terasa

Dudy mengatakan dirinya belum menerima aduan resmi terkait ketidakpatuhan aplikator. Namun, ia mengakui masih ada diskusi yang berjalan antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi soal cara menghitung potongan yang baru.

Ia juga menyebut sudah ada perubahan di lapangan. Meski begitu, asosiasi ojol belum menyampaikan keluhan resmi, sementara di kalangan pengemudi masih muncul perbedaan penafsiran soal perhitungan potongan.

Solusi Menhub: aplikator harus lebih terbuka

Menhub menilai masalah utama ada pada penjelasan yang belum cukup rinci dari aplikator kepada pengemudi. Karena itu, ia meminta aplikator menjelaskan lebih banyak agar para driver memahami skema baru komisi secara utuh.

Langkah ini dipandang penting karena perubahan aturan tidak otomatis membuat penghasilan terasa naik jika cara pembagian pendapatan masih menimbulkan tafsir berbeda. Pemerintah ingin transisi kebijakan berjalan jelas agar pengemudi bisa mengetahui bagian mana yang benar-benar berubah.

Hanya berlaku untuk ojol roda dua

Dudy menegaskan penurunan pemotongan aplikasi ini baru berlaku untuk pengendara ojek online penumpang. Untuk taksi online dan kurir pengantaran, belum ada perubahan pemotongan tarif.

Ia menjelaskan taksi online berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, kurir pengantaran online berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Belum ada rencana perluasan aturan

Saat ini pemerintah juga belum menyiapkan pengaturan lanjutan untuk menurunkan pemotongan di aplikasi pada sektor lain. Dudy menegaskan fokus kebijakan masih di roda dua.

Karena itu, para pengemudi ojol penumpang menjadi kelompok pertama yang merasakan perubahan regulasi ini. Meski begitu, efektivitasnya tetap bergantung pada bagaimana aplikator menerapkan aturan dan menjelaskan perhitungannya kepada mitra pengemudi.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait