Advertisement

5 Aturan Penggunaan Power Bank saat Terbang: Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa

Penerbangan di India kini mengalami perubahan kebijakan terkait penggunaan power bank selama penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) memberlakukan aturan baru yang melarang pengisian daya power bank di dalam pesawat. Aturan ini muncul menyusul beberapa insiden baterai lithium yang mengalami panas berlebih dan bahkan terbakar saat penerbangan berlangsung.

Penggunaan perangkat elektronik portabel yang meningkat pesat menjadi penyebab utama dikeluarkannya regulasi ini. Power bank, yang banyak dibawa penumpang sebagai sumber cadangan baterai, kini dilarang digunakan untuk mengisi daya gadget saat berada di dalam kabin. DGCA juga menegaskan bahwa power bank hanya boleh disimpan di dalam tas tangan penumpang, tidak boleh ditempatkan di ruang bagasi atas.

Larangan Penggunaan Power Bank di Pesawat

Aturan DGCA melarang pengisian power bank menggunakan soket listrik kursi selama penerbangan. Penumpang juga tidak boleh menggunakan power bank untuk mengisi daya ponsel, tablet, atau perangkat elektronik lainnya. Penempatan power bank dan baterai cadangan hanya diperbolehkan di dalam bagasi kabin yang dibawa tangan penumpang.

Keputusan ini diambil agar penumpang dapat segera mendeteksi bila perangkat mengalami pemanasan berlebih atau mengeluarkan bau mencurigakan. Jika penumpang melihat tanda-tanda tersebut, mereka wajib melapor kepada awak kabin agar dapat ditangani dengan cepat.

Alasan di Balik Regulasi Baru

Larangan DGCA terbentuk akibat sejumlah insiden berbahaya yang melibatkan baterai lithium. Satu kejadian penting terjadi saat sebuah power bank terbakar di dalam pesawat yang sedang bersiap lepas landas. Tidak ada korban, namun insiden ini menyoroti potensi bahaya serius saat baterai lithium terlalu panas atau rusak.

Baterai lithium memang sulit dikendalikan jika terbakar. Sumber api bisa berasal dari overheating, pengisian daya berlebihan, kerusakan fisik, atau kualitas baterai yang buruk. Saat baterai disimpan di ruang bagasi atas atau koper, kemungkinan asap atau api tidak terdeteksi dengan segera. DGCA menilai aturan ini akan mengurangi risiko kebakaran dan meningkatkan keselamatan penerbangan.

Barang Elektronik yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa ke Pesawat

Aturan DGCA membatasi jenis barang elektronik yang boleh dibawa selama penerbangan. Berikut daftar barang yang boleh dibawa:

  1. Ponsel, laptop, tablet, dan kamera yang disimpan di tas tangan.
  2. Power bank dengan kapasitas kurang dari 100 watt-jam, hanya boleh dibawa di tas tangan.
  3. Jam tangan pintar dan earbud nirkabel untuk penggunaan pribadi.

Sementara itu, berikut barang elektronik yang tidak diperbolehkan:

  1. Pengisian daya power bank selama penerbangan.
  2. Penggunaan power bank untuk mengisi perangkat lain selama penerbangan.
  3. Menyimpan power bank dan baterai cadangan di bagasi ruang atas.
  4. Membawa baterai yang rusak atau bengkak.

Peran Maskapai dan Penumpang

DGCA mengimbau maskapai agar secara rutin mengumumkan aturan ini selama penerbangan. Maskapai juga wajib melaporkan setiap kejadian terkait baterai lithium kepada otoritas berwenang. Penumpang diharapkan mengikuti petunjuk ini demi keamanan semua pihak.

Kebijakan DGCA ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh baterai lithium. Penumpang pun harus lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap perangkat elektronik yang dibawa. Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama di tengah era kemajuan teknologi yang membawa banyak perangkat mobile dalam perjalanan udara.

Dengan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang ketat, risiko kebakaran atau insiden berbahaya akibat power bank dapat ditekan. Penumpang harus paham apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa agar pengalaman penerbangan tetap aman dan nyaman. Pengawasan yang lebih ketat akan membuat perjalanan udara semakin terpercaya di masa depan.

Berita Terkait

Back to top button