Upaya penertiban pertambangan ilegal di kawasan hutan kini semakin efektif berkat pemanfaatan teknologi digital. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikenal dengan nama Satgas Halilintar menggunakan data geospasial dan citra satelit sebagai instrumen utama untuk mendeteksi pelanggaran tanpa izin resmi.
Metode pengawasan ini memungkinkan penghitungan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif dengan akurasi tinggi. Sampai saat ini, Satgas Halilintar mencatat potensi denda mencapai Rp29,2 triliun dari aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Peran Teknologi Geospasial dalam Penertiban Pertambangan Ilegal
Teknologi geospasial membantu negara mengawasi kawasan tambang secara presisi dan terukur. Dengan menggunakan citra satelit, tim dapat mengidentifikasi bukaan lahan tambang di hutan yang tak memiliki izin resmi. Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyebutkan bahwa data visual dari udara ini menggantikan metode lama yang mengandalkan laporan manual atau inspeksi lapangan semata.
Pendekatan ini memudahkan pencocokan antara wilayah konsesi, status perizinan, dan luas bukaan lahan yang terindikasi melanggar aturan. Satgas Halilintar telah melakukan verifikasi terhadap 120 perusahaan tambang di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Papua. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada tambang nikel, diikuti batu bara, tembaga, dan emas.
Langkah Penegakan Hukum Berbasis Data Digital
Penertiban dilakukan tanpa pandang bulu menurut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan konsistensi penegakan hukum. Tindakan ini menegaskan bahwa pejabat negara atau pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal harus ditindak tegas tanpa pengecualian. “Bapak Presiden menegaskan agar pejabat negara di segala lini yang terkait pertambangan ilegal untuk menepi,” ujar Febriel.
Satgas Halilintar fokus pada penyelesaian administratif dengan mengenakan denda sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Teknologi juga berperan dalam memantau kepatuhan perusahaan terhadap proses penagihan denda dan tindak lanjut administratif agar pembayaran dapat dilakukan secara efektif.
Dampak dan Transformasi Tata Kelola Pengawasan Hutan
Penggunaan teknologi geospasial menandai revolusi dalam tata kelola pengawasan kawasan hutan dan pertambangan. Data digital menjadi alat utama negara dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mengamankan potensi pendapatan dari sektor pertambangan. Pendekatan ini mengurangi ketergantungan pada metode tradisional yang sering kali lambat dan kurang tepat.
Berikut beberapa poin penting peran teknologi digital dalam penertiban tambang ilegal:
- Deteksi lokasi tambang ilegal secara real-time menggunakan citra satelit.
- Akurasi penghitungan potensi denda berdasarkan data geospasial.
- Monitoring berkelanjutan terhadap perubahan lahan tambang tanpa izin.
- Penguatan integritas data sebagai bukti penegakan hukum administratif.
- Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penertiban melalui data digital.
Inovasi teknologi ini membuka peluang baru bagi kerja sama lintas sektor untuk pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan. Selain fokus pada penindakan, digitalisasi pengawasan juga memungkinkan evaluasi dan perencanaan yang lebih efektif dalam pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan di masa depan.





