Aturan Baru Komdigi 2026: Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik, Cegah Penipuan Online

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan teknologi biometrik. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai diberlakukan sejak awal tahun sebagai upaya menangkal penipuan online dan penyalahgunaan nomor seluler anonim.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, setiap pelanggan baru wajib melakukan validasi identitas memakai pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain validasi biometrik, aturan ini juga menetapkan pembatasan jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas serta pengendalian nomor oleh pemilik NIK yang sah.

1. Registrasi Biometrik Jadi Inti Aturan Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa sistem registrasi berbasis biometrik merupakan langkah strategis untuk mengurangi tindak kejahatan digital yang banyak bersumber dari penggunaan nomor secara anonim. Dia menyebutkan, “Sebagian besar penipuan daring berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas.”

Melalui program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK), sistem ini mengharuskan verifikasi wajah dengan basis data kependudukan agar aktivasi kartu SIM hanya bisa dilakukan setelah proses validasi selesai. Hal ini menutup celah pemakaian nomor sekali pakai yang selama ini sering dipakai untuk penipuan dan penyalahgunaan kode OTP.

2. Pembatasan Nomor dan Kartu Perdana Nonaktif

Peraturan baru juga mengatur pembatasan kepemilikan nomor bagi masyarakat dengan maksimal tiga nomor prabayar per operator. Selain itu, semua kartu perdana wajib dijual dalam kondisi nonaktif dan hanya boleh diaktifkan setelah pelanggan menyelesaikan registrasi biometrik.

Meutya menuturkan bahwa persiapan aturan ini sudah dimulai sejak tahun lalu untuk memperbaiki tata kelola kartu SIM. Ia menambahkan bahwa validasi biometrik dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data NIK dan wajah pelanggan. Bagi warga asing, registrasi menggunakan paspor dan izin tinggal resmi, sedangkan pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan kepala keluarga dalam prosesnya.

3. Melawan Lonjakan Kejahatan Digital

Komdigi mencatat laporan terkait kejahatan digital mendominasi pengaduan yang diterima selama beberapa tahun terakhir. Dalam satu tahun terakhir, kerugian akibat kejahatan digital diperkirakan mencapai Rp9 triliun, mayoritas berasal dari penyalahgunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik.

Menurut Meutya, kebocoran data NIK yang terjadi dalam 5-10 tahun terakhir masih dapat disalahgunakan saat ini. Oleh karena itu, validasi biometrik dianggap penting untuk memastikan data pelanggan kartu SIM benar-benar sesuai dengan identitas asli pemilik. Operator seluler juga diwajibkan menjaga keamanan data dengan standar yang ketat serta menerapkan sistem pencegahan penipuan.

4. Masyarakat Memiliki Kendali atas Nomor Identitasnya

Aturan Komdigi memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengendalikan nomor-nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor secara daring serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin pemilik NIK.

Menteri Meutya menjelaskan, “Kebijakan ini juga mencakup pengaduan atas nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana dan nomor tersebut wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara telekomunikasi.” Pemerintah juga menginisiasi registrasi ulang untuk pelanggan lama agar beralih ke sistem registrasi biometrik terbaru.

5. Implementasi Bertahap hingga Pertengahan Tahun

Pelaksanaan aturan baru ini dilakukan secara bertahap. Untuk kota-kota besar, layanan validasi wajah ditargetkan sudah aktif mulai Januari. Sedangkan untuk wilayah pelosok dan terpencil, batas waktu pelaksanaan sampai Juni agar operator dapat menyiapkan outlet biometrik secara merata.

Meutya mengungkapkan, “Kami memberikan waktu paling lama sampai Juni bagi operator untuk menempatkan outlet yang dapat melakukan proses biometrik.” Komdigi juga memastikan siap menindak dengan sanksi administratif bagi operator yang melanggar aturan tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran.

Dengan penerapan sistem registrasi kartu seluler berbasis biometrik ini, diharapkan keamanan transaksi digital meningkat dan praktik penipuan dapat diminimalisir secara signifikan. Selain itu, masyarakat akan memiliki kontrol lebih terhadap nomor selulernya dan perlindungan data pribadi mereka akan semakin terjamin di era digitalisasi.

Berita Terkait

Back to top button