Panduan Lengkap Pembuatan SKCK Online 2026: Syarat Dokumen, Prosedur & Biayanya Rp30.000

Melalui layanan Digital Polri, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat dilakukan secara online. Inovasi ini menghilangkan kebutuhan untuk mengantri lama di kantor polisi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kepolisian secara praktis.

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal pada seseorang. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, serta pengurusan visa luar negeri.

Syarat Dokumen Pembuatan SKCK Online

Untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online, beberapa dokumen harus disiapkan agar proses dapat berjalan lancar. Dokumen utama yang diperlukan meliputi:

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran
  4. Ijazah
  5. Pas foto berlatar belakang merah
  6. Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif

Dokumen-dokumen ini perlu disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah saat proses pengajuan online.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online

Proses pembuatan SKCK online dimulai dengan mengunduh aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah instalasi selesai, calon pemohon harus mendaftarkan akun dengan nomor telepon aktif dan mengisi data diri sesuai KTP. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Registrasi akun dengan nomor telepon aktif.
  2. Lengkapi data pribadi yang sesuai dengan KTP.
  3. Pilih menu “Layanan SKCK” untuk mulai pengajuan.
  4. Isi formulir permohonan, termasuk tujuan pembuatan dan alamat domisili.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  6. Pilih lokasi kantor kepolisian untuk pengambilan SKCK dan verifikasi data.
  7. Lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Ambil SKCK di kantor polisi dengan membawa bukti pendaftaran dan pembayaran.

Meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara online, pemohon tetap wajib datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi data dan pencetakan SKCK. Langkah ini penting untuk memastikan keaslian data dan keamanan dokumen.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya yang dikenakan untuk pembuatan serta perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan resmi dari Kepolisian Republik Indonesia. Dengan adanya sistem online, pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan melalui aplikasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

Digitalisasi layanan SKCK merupakan bagian dari upaya Polri dalam mempermudah layanan publik dan meningkatkan efisiensi pengurusan administrasi kepolisian. Dengan pengajuan online, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga tanpa harus repot mengantri secara langsung.

Layanan ini juga membantu mengurangi potensi pungutan liar yang sering terjadi pada proses pengurusan SKCK konvensional. Transparansi biaya dan prosedur yang jelas di aplikasi menjadikan proses pembuatan SKCK lebih terpercaya.

Inovasi pembuatan SKCK secara digital terus dikembangkan agar seluruh warga bisa mengakses layanan tersebut dari berbagai daerah dengan mudah. Meski demikian, kehadiran pemohon di kantor polisi tetap diperlukan sebagai langkah finalisasi penerbitan SKCK.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan melengkapi dokumen dengan benar, masyarakat dapat memperoleh SKCK secara lebih cepat dan nyaman melalui aplikasi Digital Polri. Pemanfaatan teknologi ini mendukung terpenuhinya kebutuhan administrasi untuk berbagai kepentingan resmi dengan cara yang lebih modern dan efisien.

Berita Terkait

Back to top button