
Polemik mengenai pengelolaan tambang emas di kawasan Tumpang Pitu kembali mengemuka dengan dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan (IUP). Kasus ini menyorot nama mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, terkait proses peralihan IUP yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan regulasi nasional.
Kelompok pegiat antikorupsi menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah saat itu memiliki potensi pelanggaran hukum. Peralihan IUP yang dilakukan melalui keputusan bupati pada Juli 2012 seharusnya tidak terjadi tanpa prosedur yang benar sesuai Undang-Undang Minerba dan peraturan pelaksananya.
Peralihan IUP yang Janggal
Izin tambang emas awalnya dimiliki oleh PT Indo Multi Niaga (IMN) dan kemudian dialihkan ke PT Bumi Suksesindo (BSI). Dokumen resmi menyebutkan IMN tetap menguasai 51 persen saham di BSI. Namun dalam waktu beberapa bulan, kepemilikan saham berubah secara drastis ke PT Alfa Suksesindo dan selanjutnya mayoritas saham dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya.
Ance Prasetyo, koordinator kelompok antikorupsi, menganggap perubahan ini terlalu cepat dan berpotensi melanggar aturan yang melarang pemindahan IUP. "Perubahan komposisi saham seperti ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan minimal 51 persen saham tetap pada perusahaan pemegang izin awal," ujarnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, pemegang IUP tidak diperbolehkan menyerahkan izin kepada entitas lain tanpa izin ulang. Izin tersebut melekat pada badan usaha asli selama masa berlaku. Jika terjadi perubahan kepemilikan saham mayoritas, izin harus dicabut dan dilelang kembali secara resmi oleh pemerintah, bukan dialihkan secara langsung.
Kelompok ini menilai bahwa kebijakan pengalihan izin yang berlapis dan cepat di Tumpang Pitu berpotensi melanggar ketentuan tersebut. Hal ini bisa menimbulkan ketidakjelasan status hukum pemegang izin sesungguhnya.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan lain yang diangkat adalah penggunaan dokumen lama dalam proses administrasi lanjutan, termasuk pengajuan izin perubahan penggunaan kawasan hutan (IPPKH). Jika benar, langkah ini dinilai dapat menyamarkan status hukum sebenarnya dari perusahaan yang mengelola tambang.
Ance menyebutkan bahwa serangkaian keputusan bupati yang berturut-turut dan cepat menimbulkan kecurigaan bahwa aturan sengaja "diakali". "Ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran sejak tahap awal peralihan izin," katanya.
Belum Ada Klarifikasi dari Mantan Bupati
Sampai saat ini, Abdullah Azwar Anas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya menghubungi melalui pesan singkat belum mendapat respons. Kasus ini pun kembali membuka perbincangan luas tentang transparansi dan tata kelola izin tambang emas di Tumpang Pitu.
Selama bertahun-tahun, tambang ini memang menjadi sorotan karena dampak lingkungan dan polemik perizinan yang berlarut. Publik menunggu langkah penegak hukum serta klarifikasi dari pihak terkait untuk menjelaskan dan menuntaskan permasalahan yang muncul.
Fakta Penting Mengenai Kasus Tumpang Pitu
- IUP awal dimiliki PT Indo Multi Niaga dengan 51 persen kepemilikan saham.
- Peralihan izin ke PT Bumi Suksesindo dilakukan lewat keputusan bupati pada Juli 2012.
- Kepemilikan saham berubah cepat ke PT Alfa Suksesindo dan kemudian PT Merdeka Serasi Jaya.
- Aturan Minerba melarang pemindahan IUP tanpa izin ulang dan pencabutan terlebih dahulu.
- Dugaan penggunaan dokumen lama dalam proses administrasi IPPKH berpotensi menimbulkan masalah hukum.
- Mantan Bupati Abdullah Azwar Anas belum merespons tudingan yang berkembang.
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Aparat hukum dan institusi pengawas diharapkan dapat bekerja dengan transparan dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin tambang emas di Tumpang Pitu.
Baca selengkapnya di: www.ceritojambi.com




