
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) akan efektif mulai Maret 2026. Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak-anak Indonesia di ranah digital yang semakin marak digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini sedang menyelesaikan Peraturan Menteri sebagai aturan teknis pelaksanaan PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berharap regulasi ini segera ditandatangani dan dapat berlaku tepat waktu. Pemerintah mengajak para penyelenggara platform digital untuk bersiap mematuhi ketentuan tersebut agar perlindungan anak dapat optimal.
Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan hampir separuh pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Sebanyak 80% anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Bahkan, 35,57% anak usia dini sudah memiliki akses ke dunia maya.
Situasi ini meningkatkan risiko terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian. Selain itu, anak rentan terhadap kecanduan digital, penipuan, serta penyalahgunaan data pribadi. PP TUNAS hadir sebagai respons atas kondisi ini dan merupakan wujud implementasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
PP TUNAS menetapkan kewajiban kepada PSE untuk melindungi pengguna anak secara ketat. Kewajiban utama meliputi:
-
Penyaringan konten berbahaya: PSE wajib menggunakan sistem untuk mendeteksi dan memblokir konten negatif yang dapat membahayakan anak.
-
Mekanisme pelaporan mudah dan cepat: Platform harus menyediakan saluran pelaporan yang bisa diakses anak, orang tua, dan masyarakat umum.
- Proses remediasi transparan: Penanganan laporan harus dilakukan secara cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna meminimalisir dampak buruk.
Selain itu, PP TUNAS akan mengatur batasan usia akses untuk berbagai jenis platform. Hal ini penting agar anak-anak menggunakan internet sesuai dengan tahap perkembangan dan kematangan emosional mereka.
Tantangan Perlindungan Anak di Dunia Digital
Penggunaan internet yang tinggi oleh anak menimbulkan beragam tantangan, mulai dari risiko kecanduan sampai ancaman keselamatan fisik dan mental. Cyberbullying, eksploitasi seksual daring, dan distribusi konten ilegal menjadi persoalan serius.
PP TUNAS mendorong penerapan standar keamanan yang lebih ketat agar ruang digital lebih aman. Dengan aturan ini, pemerintah ingin mengurangi dampak negatif dan menyediakan lingkungan daring yang kondusif untuk tumbuh kembang anak.
Peran Orang Tua dalam Perlindungan Digital
Selain peraturan dari pemerintah dan platform, peran orang tua sangat penting. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan orang tua:
- Mengedukasi anak mengenai bahaya internet dan cara menjaga privasi.
- Memantau aktivitas daring anak menggunakan kontrol orang tua dan berdiskusi terbuka.
- Membatasi durasi penggunaan perangkat digital agar seimbang dengan aktivitas offline.
- Memanfaatkan fitur pelaporan jika menemukan konten berbahaya atau interaksi mencurigakan.
- Membangun komunikasi yang nyaman agar anak terbuka melaporkan masalah di dunia maya.
Persiapan Menyambut PP TUNAS
Pemerintah sudah memberikan sinyal sejak awal agar seluruh pemangku kepentingan segera menyiapkan diri. Penyelenggara platform digital diminta untuk menyesuaikan sistem keamanan dan pelayanan mereka sesuai ketentuan baru. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, industri digital, orang tua, dan masyarakat sangat krusial untuk mewujudkan ruang digital ramah anak.
Aturan baru ini akan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola dunia digital yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan perlindungan anak. Dengan penerapan PP TUNAS, diharapkan ekosistem teknologi informasi di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung perkembangan generasi muda secara optimal.








