
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan baru yang menyasar akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Mulai 28 Maret 2026, akun di TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox akan dinonaktifkan secara bertahap sesuai Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menempatkan aturan tersebut sebagai langkah non-larangan, tetapi tetap tegas untuk menekan risiko yang muncul dari penggunaan media sosial sejak usia dini.
Alasan Pemerintah Mengambil Langkah Ini
Pemerintah menyebut ada beberapa ancaman utama yang mendorong lahirnya kebijakan ini. Ancaman itu mencakup paparan pornografi digital, cyberbullying, konten kekerasan, dan risiko kecanduan media sosial.
Di tengah meningkatnya aktivitas anak di platform digital, pemerintah menilai perlindungan tidak bisa lagi hanya bergantung pada pengawasan keluarga. Regulasi baru ini juga menekan tanggung jawab platform agar ikut aktif membangun sistem yang lebih aman bagi pengguna muda.
Platform yang Masuk Pengawasan
Berdasarkan informasi yang dibagikan pemerintah dan kembali ramai melalui unggahan media digital, platform yang masuk kategori berisiko tinggi mencakup sejumlah layanan populer. Berikut daftar yang disebut dalam kebijakan tersebut:
- TikTok
- YouTube
- Roblox
Daftar ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya menyasar media sosial murni, tetapi juga platform berbasis konten dan interaksi yang banyak digunakan anak-anak. Pemerintah menilai ruang digital dengan tingkat keterpaparan tinggi perlu mendapat pembatasan yang lebih terukur.
Penerapan Bertahap dan Verifikasi Usia
Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan akun tidak akan dilakukan secara mendadak. Prosesnya akan berlangsung bertahap agar platform digital memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan memperkuat verifikasi usia pengguna.
Dalam praktiknya, perusahaan teknologi global juga didorong untuk memperketat mekanisme pendaftaran akun. Tujuannya agar anak-anak tidak mudah membuat akun tanpa pengawasan orang tua atau wali.
Langkah ini menjadi penting karena selama ini banyak anak dapat mengakses platform digital hanya dengan identitas dasar yang sulit diverifikasi. Tanpa sistem yang kuat, pembatasan usia sering kali hanya efektif di atas kertas.
Reaksi dan Potensi Perdebatan Publik
Sejumlah pakar pendidikan dan perlindungan anak menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga kesehatan mental serta perkembangan sosial generasi muda. Mereka melihat aturan tersebut sebagai sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih serius terhadap dampak dunia digital pada anak.
Namun, kebijakan ini juga berpotensi memunculkan perdebatan, terutama soal teknis pelaksanaan di lapangan. Tantangan utama kemungkinan muncul dari data akun anak yang sudah terlanjur aktif, proses verifikasi usia, serta koordinasi antara pemerintah dan perusahaan platform.
Poin Penting Kebijakan Baru
Untuk memudahkan pembaca, berikut inti kebijakan yang sudah diumumkan pemerintah:
| Isi Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Usia terdampak | Anak di bawah 16 tahun |
| Waktu mulai | 28 Maret 2026 |
| Sifat penerapan | Dinonaktifkan bertahap |
| Platform | TikTok, Instagram, YouTube, Roblox |
| Dasar aturan | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 |
| Tujuan utama | Perlindungan anak di ruang digital |
Kebijakan ini menandai salah satu langkah paling tegas pemerintah Indonesia dalam menata ulang akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Implementasi bertahap, koordinasi dengan perusahaan teknologi, dan pengawasan orang tua akan menjadi faktor penting yang menentukan efektivitas aturan tersebut di lapangan.








