Rumah sakit swasta di Bali mulai bergerak lebih cepat meninggalkan proses manual dalam urusan administrasi medis dan klaim BPJS Kesehatan. Dorongan ini muncul karena rekam medis elektronik kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022.
Perubahan itu menyentuh banyak titik penting di rumah sakit, mulai dari rekam medis digital, e-resep dokter, sampai validasi dokumen klaim BPJS Kesehatan. Di tengah persaingan layanan kesehatan yang makin ketat, kecepatan adopsi digital menjadi penentu agar rumah sakit tetap responsif dan tidak tertinggal.
Dorongan digital dari Bali
ARSSI Cabang Bali bersama Privy menggelar CEO Meeting yang mempertemukan 50 pimpinan rumah sakit swasta, perwakilan Kemenkes RI, dan BPJS Kesehatan. Forum ini membahas kesiapan penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagai bagian penting dari legalitas operasional rumah sakit.
Ketua ARSSI Cabang Bali, dr. I Nyoman Gede Bayu Wiratama Suwedia, MARS, menyebut kolaborasi itu sebagai langkah gotong-royong untuk menjawab tantangan teknis digitalisasi. ARSSI memilih Privy karena reputasinya sudah dipakai banyak institusi medis besar untuk solusi identitas digital yang punya kekuatan hukum tetap.
Privy saat ini disebut telah mengamankan lebih dari 71 juta pengguna individu dan digunakan oleh 200 ribu perusahaan. Di sektor kesehatan, layanan ini juga dipakai oleh grup rumah sakit seperti Hermina, EMC, dan Sentra Medika.
Klaim BPJS jadi titik yang ingin dipercepat
Bagi rumah sakit, digitalisasi bukan hanya soal kerapian data, tetapi juga soal arus kas. Frizco Surgaria dari BPJS Kesehatan Wilayah XI mengatakan ketidaksesuaian dokumen administrasi kerap menjadi penyebab utama klaim tertunda dibayar ke rumah sakit.
Dengan RME yang terintegrasi penuh, dokumen klaim bisa diproses lebih transparan. Kondisi itu juga diharapkan memangkas waktu tunggu verifikasi manual yang selama ini membebani sumber daya manusia di fasilitas kesehatan.
Haidar Istiqlal, S.Kom, MARS, selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, menegaskan bahwa RME merupakan investasi strategis untuk membangun ekosistem data kesehatan yang terintegrasi secara nasional. Ia menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani elektronik dengan sertifikat sah akan membantu menjaga keakuratan riwayat pengobatan pasien dari sistem rujukan hingga proses klaim antarinstansi.
Tanda tangan elektronik jadi kunci
Bara Sakti Walandouw, VP Business Development Privy, menjelaskan bahwa integrasi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dapat memangkas waktu birokrasi internal rumah sakit dari hitungan hari menjadi hitungan menit. Proses persetujuan tindakan medis dan penandatanganan dokumen antardivisi bisa berjalan lebih cepat tanpa mengurangi perlindungan keamanan.
Privy menyebut proses itu tetap terlindungi oleh enkripsi keamanan tingkat tinggi. Selain mempercepat kerja internal, dokumen elektronik juga harus tetap bisa diverifikasi keasliannya secara hukum agar kepercayaan stakeholder kesehatan tetap terjaga.
Transformasi ini menjadi penting karena implementasi RME sudah masuk tahap wajib di seluruh fasilitas kesehatan. Di Bali, langkah para rumah sakit swasta menunjukkan bahwa ekosistem digital kesehatan mulai dipandang sebagai kebutuhan operasional, bukan sekadar proyek teknologi.
Bagi peserta JKN, percepatan ini diharapkan membuat layanan kesehatan berjalan lebih efisien. Bagi rumah sakit, digitalisasi memberi peluang memperbaiki proses administrasi, memperkuat legalitas dokumen, dan menjaga kelancaran klaim di tengah tuntutan layanan yang makin cepat.
Source: id.mashable.com