Pajak mobil listrik di Indonesia bisa jauh lebih murah dibanding mobil bensin atau diesel, bahkan untuk beberapa model pemiliknya hanya menanggung biaya ratusan ribu rupiah per tahun. Kondisi ini bukan sekadar promosi pasar, melainkan bagian dari kebijakan fiskal yang memang dirancang untuk mendorong peralihan ke kendaraan berbasis energi terbarukan.
Daya tarik itu makin kuat karena keringanan tidak hanya menyentuh pajak tahunan. Saat pembelian pertama atau proses balik nama, mobil listrik juga mendapat perlakuan khusus yang membuat total biaya kepemilikan awal bisa jauh lebih ringan.
Bukan kebetulan, ada dasar hukumnya
Fondasi utama pajak murah mobil listrik ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d. Isi pasalnya menegaskan bahwa kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak termasuk objek PKB sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya.
Keringanan serupa juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan juga dikecualikan dari objek BBNKB.
Artinya, insentif untuk mobil listrik tidak berhenti pada pajak tahunan. Pemerintah juga membuka ruang penghematan saat kendaraan pertama kali dibeli atau ketika status kepemilikannya berpindah tangan.
Mengapa di lapangan tetap ada biaya yang dibayar
Walau mendapat pembebasan atau pengurangan besar, pemilik mobil listrik tetap bisa melihat ada tagihan saat mengurus surat kendaraan. Biaya itu umumnya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta administrasi pencetakan STNK dan TNKB.
Karena itu, nominal yang muncul tetap ada walau sangat kecil dibanding kendaraan konvensional. Di sejumlah wilayah seperti Jakarta dan kota besar lain, tarif PKB dan BBNKB mobil listrik bisa ditekan hingga mendekati nol persen berkat skema insentif daerah.
Dasar untuk skema ini juga diperkuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pasal 19 ayat (1) menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mengikuti skema insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, mobil listrik memang sudah masuk dalam penataan objek daerah, tetapi ruang insentif tetap terbuka. Inilah yang membuat sejumlah pemerintah daerah masih bisa menjaga beban pajaknya sangat rendah.
Rumus pajaknya memang berbeda dengan mobil bensin
Perbedaan besar antara mobil listrik dan mobil bermesin pembakaran internal terletak pada dasar perhitungannya. Pada mobil konvensional, besaran PKB sangat dipengaruhi kapasitas mesin atau cc, yang berkaitan dengan potensi emisi dan dampak lingkungan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut pengenaan PKB wajib didasarkan pada bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Semakin besar bobot pencemaran dan dampaknya, semakin besar pula komponen pajaknya.
Mobil listrik tidak menggunakan mesin piston seperti mobil ICE. Karena itu, unsur kapasitas mesin tidak masuk dalam perhitungan sebagaimana lazim terjadi pada kendaraan konvensional.
Penghitungan pajak mobil listrik lebih bertumpu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB yang dikalikan dengan bobot ramah lingkungan. Karena kendaraan ini diposisikan sebagai kendaraan dengan emisi nol, koefisien perkalian pajaknya ditetapkan pada tingkat terendah.
Faktor inilah yang ikut menjelaskan mengapa beban pajaknya terasa jauh lebih ringan. Jadi, murahnya pajak mobil listrik bukan hanya akibat diskon kebijakan, tetapi juga karena metode penilaiannya berbeda sejak awal.
Ada target besar di balik insentif
Kebijakan pajak murah untuk mobil listrik juga terkait dengan arah strategi energi nasional. Pemerintah ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, sekaligus menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Mandat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Pasal 17 ayat (1) menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program tersebut.
Pasal 17 ayat (2) menjelaskan bahwa insentif dari pemerintah daerah dapat berbentuk insentif fiskal dan atau insentif nonfiskal. Dari sini terlihat bahwa pengurangan atau pembebasan pajak bukan kebijakan berdiri sendiri, melainkan bagian dari desain besar percepatan adopsi kendaraan listrik.
Institute for Essential Services Reform atau IESR juga pernah memproyeksikan adopsi kendaraan listrik secara masif di Indonesia dapat menghemat devisa impor negara hingga puluhan triliun rupiah. Penghematan itu berasal dari substitusi bahan bakar fosil secara bertahap.
Karena itu, pajak murah pada mobil listrik pada dasarnya berfungsi sebagai alat dorong. Pemilik kendaraan mendapat pengeluaran tahunan yang lebih ringan, sementara negara mengejar manfaat yang lebih luas berupa penurunan emisi dan penguatan ketahanan energi.
