Registrasi kartu SIM di Indonesia akan memasuki babak baru pada Juli mendatang. Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran kartu SIM secara biometrik untuk pelanggan baru diwajibkan memakai deteksi wajah tanpa kelonggaran lagi.
Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/05/2026). Ia menyebut registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa berjalan secara penuh secara nasional.
Perubahan ini muncul karena metode lama dinilai tidak lagi cukup aman. Aktivasi kartu SIM yang selama ini hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga sudah dipakai sejak sekitar 10 tahun lalu, tetapi dalam praktiknya tidak lagi bisa dipercaya sepenuhnya.
Komdigi menilai ada banyak penyalahgunaan dalam proses lama. Salah satu contohnya adalah penggerebekan polisi di Jawa Timur yang menemukan aktivasi SIM card menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal.
Uji coba sudah berjalan sejak awal tahun
Sebelum kebijakan ini diberlakukan penuh, Komdigi bersama operator seluler telah melakukan uji coba pada awal 2026 untuk pelanggan baru yang membeli nomor HP. Studi penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM juga sudah dilakukan Komdigi sejak tahun lalu.
Selama masa transisi, tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, dan XLSMART) ikut melakukan trial. Di gerai-gerai mereka, registrasi mewajibkan face recognition, sementara gerai yang belum tersedia masih menjalankan registrasi secara manual.
Edwin menjelaskan bahwa Komdigi juga memantau keandalan sistem selama lima bulan terakhir. Hasil pemantauan itu menjadi salah satu dasar untuk menyiapkan penerapan penuh pada Juli.
Proses dinilai lebih cepat
Dari sisi pengalaman pengguna, Komdigi melihat proses registrasi dengan wajah berjalan lebih efisien. Sistem berbasis web itu disebut membuat registrasi berlangsung kurang dari satu menit, jauh lebih cepat dibanding metode lama.
Edwin menilai pengalaman pelanggan selama masa percobaan juga menunjukkan hasil yang nyaman. Ia menyebut efektivitas sistem sudah terlihat dari jalannya uji coba yang berlangsung mulus.
Kebijakan registrasi biometrik ini juga dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi operator seluler, konsumen, dan pemerintah. Dengan deteksi wajah, proses registrasi diharapkan lebih sulit disalahgunakan dan lebih dapat dipercaya dibanding skema sebelumnya.
Pemberlakuan penuh pada 1 Juli 2026 menjadi penanda bahwa registrasi kartu SIM akan bergantung pada verifikasi biometrik untuk pendaftaran baru. Sementara itu, pengalaman uji coba yang melibatkan operator dan pelanggan menjadi dasar utama Komdigi untuk melangkah ke tahap nasional tanpa kelonggaran.
Source: www.idntimes.com