Aktivasi SIM Digital Tak Sampai 5 Menit, Gratis dan Punya QR Dinamis Anti Pemalsuan

Author: Qoo Media

SIM Digital kini bisa menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin tetap membawa identitas berkendara tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik. Layanan ini tersedia melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri dan dapat diaktifkan dengan cepat serta gratis.

Bagi pemilik SIM yang masih aktif, proses digitalisasi disebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari lima menit. Kehadiran SIM Digital juga memberi kemudahan saat pengendara perlu menunjukkan identitas berkendara langsung dari ponsel.

Aktivasi bisa dilakukan lewat ponsel

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna harus mendaftarkan akun memakai nomor telepon aktif.

Tahap berikutnya adalah verifikasi data menggunakan e-KTP. Setelah itu, pengguna dapat masuk ke halaman utama aplikasi dan memilih menu SIM Nasional lalu menekan opsi Digitalisasi.

Pengguna kemudian diminta memindai kartu SIM atau memasukkan nomor SIM beserta golongan SIM. Jika proses berhasil, SIM Digital akan langsung tampil di halaman utama aplikasi.

Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna menambahkan lebih dari satu SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memberi fleksibilitas bagi pemilik beberapa golongan SIM yang masih aktif.

Bukan sekadar foto SIM di ponsel

SIM Digital berbeda dari foto SIM yang disimpan di galeri ponsel. Foto biasa tidak memiliki kekuatan hukum, sedangkan SIM Digital dilengkapi barcode atau QR code khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi Digital Korlantas memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Informasi yang tampil mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code untuk verifikasi petugas.

Salah satu ciri utama SIM Digital adalah barcode yang berubah otomatis setiap 10 detik. Sistem ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keamanan itu menjadi pembeda penting dibanding tangkapan layar atau salinan gambar biasa. SIM Digital juga tidak dapat di-screenshot dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Status hukumnya setara dengan SIM fisik

SIM Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM fisik. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan dasar tersebut, SIM Digital dapat digunakan sebagai identitas berkendara dalam bentuk elektronik. Hal ini menjadi konteks penting karena banyak pengendara masih mengira dokumen digital hanya bersifat pelengkap.

Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas dapat memverifikasi keaslian SIM Digital melalui aplikasi pemindai khusus. Setelah QR code dipindai, data pemilik SIM akan muncul secara otomatis.

Sistem verifikasi ini menunjukkan bahwa validitas SIM Digital tidak bergantung pada tampilan visual semata. Petugas memeriksa data langsung melalui sistem yang telah disiapkan untuk pengecekan keaslian.

Gratis dan dirancang aman

Salah satu daya tarik utama layanan ini adalah proses aktivasinya tidak dipungut biaya. Seluruh tahapan digitalisasi cukup dilakukan melalui aplikasi selama pengguna sudah memiliki SIM aktif.

Selain tanpa biaya, sistem keamanan yang dipakai juga telah memperoleh sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara. Sertifikasi itu digunakan untuk menjaga keamanan data pengguna di dalam aplikasi.

Kombinasi antara verifikasi data, QR code dinamis, dan pembatasan tangkapan layar menjadi bagian dari lapisan pengamanan SIM Digital. Pendekatan ini disiapkan agar dokumen elektronik tersebut tidak mudah disalahgunakan.

Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan SIM Digital, syarat utamanya adalah sudah memiliki SIM aktif dan menyiapkan nomor telepon serta e-KTP untuk proses registrasi. Setelah digitalisasi selesai, identitas berkendara dapat ditampilkan langsung dari aplikasi Digital Korlantas Polri saat diperlukan.

Terbaru