Pemerintah resmi membatasi penggunaan aplikasi kecerdasan buatan instan seperti ChatGPT, Gemini, dan Claude bagi siswa SD hingga SMA. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemakaian AI di sekolah tidak dilarang total, tetapi diarahkan agar tidak mengganggu perkembangan cara berpikir anak.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang ditandatangani pada 12 Maret 2026. Isinya memuat pedoman penggunaan dan pembelajaran teknologi digital serta kecerdasan buatan dalam bidang pendidikan.
Fokus utama kebijakan ini adalah membatasi akses siswa pendidikan dasar dan menengah terhadap AI instan untuk kepentingan belajar yang sehat. Pemerintah menilai teknologi semacam itu berpotensi mendorong ketergantungan pada jawaban cepat dan menghambat kemampuan berpikir kritis.
Meski begitu, ruang penggunaan AI tetap dibuka dalam bentuk yang lebih terarah. Teknologi ini masih dapat dipakai lewat aplikasi pendidikan terpilih, termasuk simulasi pembelajaran dan robotik.
Bukan Larangan Total
Pendekatan pemerintah menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan pengganti proses belajar. Karena itu, pembatasan ditujukan pada jenis penggunaan yang dinilai bisa mengacaukan perkembangan berpikir siswa.
Kebijakan ini juga memperlihatkan garis pemisah antara pemanfaatan teknologi dan ketergantungan pada teknologi. Siswa tetap didorong mengenal AI, tetapi dengan batasan sesuai usia dan tingkat kemampuan.
Dalam praktiknya, pemerintah tidak mengambil jalan pelarangan menyeluruh. Arah yang diambil justru pengendalian pemakaian AI agar tetap mendukung pendidikan tanpa mengurangi peran nalar, analisis, dan kemandirian belajar.
Terhubung dengan Aturan Digital yang Lebih Luas
Pembatasan AI di sekolah tidak berdiri sendiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka aturan teknologi digital yang lebih luas di Indonesia.
Salah satu pijakannya adalah Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Aturan itu menetapkan prinsip inklusivitas, transparansi, dan perlindungan data pribadi dalam penggunaan AI.
Perlindungan data siswa juga dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kehadiran aturan ini penting karena penggunaan AI dalam pendidikan menyangkut informasi pribadi anak.
Kebijakan tersebut juga terhubung dengan PP TUNAS yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan itu melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, sehingga menunjukkan keterkaitan erat antara pengaturan AI dan perlindungan anak di ruang digital.
Dari rangkaian aturan itu, terlihat bahwa pemerintah memakai dua jalur sekaligus. Jalur pertama adalah perlindungan, sedangkan jalur kedua adalah pembekalan pengetahuan digital.
Belajar AI Tetap Jalan
Di tengah pembatasan aplikasi AI instan, pemerintah tetap memasukkan coding dan AI ke dunia sekolah. Mulai tahun ajaran 2025/2026, mata pelajaran coding dan AI menjadi pilihan di jenjang SD kelas 5, SMP, dan SMA.
Langkah ini menandakan bahwa pembatasan tidak identik dengan penolakan teknologi. Pemerintah justru ingin generasi muda tetap memahami AI, tetapi lewat proses belajar yang terstruktur.
Dengan pendekatan itu, siswa diharapkan mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir mandiri. AI ditempatkan sebagai sarana untuk mendukung pembelajaran, bukan mesin jawaban yang menggantikan kerja otak.
Keseimbangan itu menjadi inti dari kebijakan baru ini. Anak-anak dilindungi dari penggunaan digital yang berisiko, namun tetap dipersiapkan untuk menghadapi masa depan yang semakin dipenuhi teknologi.
Penyesuaian dengan Kondisi Indonesia
Kebijakan ini juga mencerminkan penyesuaian aturan global ke konteks lokal. Pemerintah mengikuti perkembangan pengaturan AI dalam pendidikan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Tiongkok, lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan sistem pendidikan Indonesia.
Penyesuaian itu terlihat dari pilihan untuk tidak melarang AI sepenuhnya. Pemerintah lebih memilih pembatasan berdasarkan usia dan kemampuan siswa agar teknologi tidak menghambat perkembangan berpikir kritis.
Model seperti ini menunjukkan bahwa regulasi pendidikan digital tidak bisa disalin mentah-mentah dari negara lain. Kondisi siswa, budaya belajar, dan kesiapan sistem pendidikan nasional menjadi faktor penting dalam penyusunan aturan.
Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Indonesia sedang membangun tata kelola AI yang bergerak cepat mengikuti perkembangan teknologi. Namun, arah kebijakannya tetap menempatkan kepentingan anak sebagai pusat pertimbangan.
Menurut siaran pers Komdigi dan BHKM Kemendikdasmen, langkah ini ditujukan untuk menjaga kesehatan anak di dunia maya sekaligus membantu mereka belajar menghadapi dunia digital secara lebih teratur dan terarah. Karena itu, pembatasan AI bagi siswa bukan sekadar soal larangan, melainkan upaya membangun kebiasaan belajar yang sehat di tengah arus teknologi yang makin mudah diakses.
