BYD Desak PHEV Masuk Kategori Mobil Listrik, Pengguna Bisa Dapat Insentif dan Kemudahan Regulasi

BYD Indonesia meminta kendaraan plug-in hybrid electric vehicle atau PHEV diperlakukan berbeda dari mobil bermesin pembakaran internal dan hybrid konvensional. Perusahaan berharap pemerintah membuka ruang agar PHEV dapat dikategorikan sebagai bagian dari kendaraan listrik, disertai insentif dan kemudahan regulasi tertentu.

Dorongan ini dinilai penting karena PHEV disebut bisa menjadi jembatan transisi dari mobil berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik penuh. Di tengah upaya memperluas adopsi kendaraan elektrifikasi, BYD menilai posisi PHEV saat ini masih belum mendapat pengakuan kebijakan yang sepadan dengan karakter teknologinya.

Head of Marketing, PR and Government Relations BYD Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan orientasi utama teknologi PHEV pada dasarnya adalah kendaraan listrik. Menurut dia, mobil jenis ini memang masih dibekali mesin pembakaran internal, tetapi fungsinya lebih sebagai pendukung ketika daya baterai habis atau untuk kebutuhan tertentu.

BYD menilai PHEV lebih dekat dengan mobil listrik murni dibanding hybrid biasa. Alasannya, kendaraan ini membawa baterai berkapasitas lebih besar dan dapat menempuh jarak tertentu hanya dengan tenaga listrik tanpa bantuan mesin bensin.

PHEV Dinilai Perlu Perlakuan Berbeda

Menurut BYD, perbedaan teknologi antara PHEV dan kendaraan konvensional cukup signifikan. Kehadiran sistem pengisian daya serta kapasitas baterai yang lebih besar menjadi dasar mengapa PHEV dinilai layak dipisahkan dari kelompok kendaraan berbasis mesin pembakaran internal.

Harapan BYD tidak selalu mengarah pada penyamaan penuh dengan mobil listrik murni. Luther menegaskan insentif yang diharapkan tidak harus identik, tetapi pengguna PHEV dinilai tetap perlu mendapatkan manfaat lebih dibanding pengguna kendaraan konvensional.

Pernyataan itu juga muncul karena saat ini PHEV belum menikmati berbagai fasilitas yang telah diberikan kepada mobil listrik di Indonesia. Sementara mobil listrik sudah memperoleh insentif fiskal dan nonfiskal, kendaraan hybrid dan PHEV masih diperlakukan sama seperti mobil konvensional dalam sejumlah aturan.

Salah satu contoh yang disorot adalah soal identitas kendaraan dan akses regulasi di jalan. Mobil listrik menggunakan pelat nomor khusus dengan lis biru, sedangkan PHEV belum memperoleh perlakuan serupa dan juga belum mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di beberapa wilayah.

Daya Tarik PHEV Dinilai Belum Optimal

BYD menilai kondisi tersebut membuat daya tarik PHEV di mata konsumen belum optimal. Ketika regulasinya masih disamakan dengan ICE, insentif untuk beralih ke teknologi elektrifikasi menengah ini menjadi kurang kuat.

Luther menyatakan, “Karena kalau sekarang, selama itu hybrid sama saja seperti ICE.” Pernyataan itu menegaskan pandangan BYD bahwa kebijakan saat ini belum membedakan tingkat elektrifikasi pada kendaraan yang sudah mampu berjalan dengan tenaga listrik.

Perusahaan melihat adanya kebutuhan untuk membangun skema kebijakan yang lebih berlapis. Dalam pandangan BYD, tidak semua kendaraan elektrifikasi harus mendapat perlakuan yang sama, tetapi seharusnya ada perbedaan yang jelas antara mobil konvensional, hybrid biasa, PHEV, dan mobil listrik murni.

Jika ada pembeda regulasi, BYD menilai pertumbuhan kendaraan elektrifikasi di Indonesia bisa terdorong lebih cepat. PHEV diposisikan sebagai opsi transisi yang lebih realistis bagi sebagian konsumen yang belum siap langsung beralih ke kendaraan listrik penuh.

Masih Tahap Awal

Meski begitu, usulan ini belum masuk tahap pembahasan intensif dengan pemerintah. Luther mengungkapkan wacana mengenai pengelompokan PHEV sebagai kendaraan listrik maupun pemberian insentif masih berada pada tahap awal.

BYD berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan kendaraan elektrifikasi ke depan. Perusahaan juga mengaitkan usulan ini dengan kebutuhan mempercepat transisi menuju kendaraan listrik penuh di masa mendatang.

Dalam kerangka yang lebih luas, BYD menilai insentif untuk PHEV dapat membantu mempercepat perubahan perilaku pasar. Konsumen yang selama ini masih bergantung pada mobil berbahan bakar fosil dinilai bisa mulai beralih ke teknologi yang lebih elektrifikasi tanpa harus langsung lompat ke mobil listrik murni.

Bila nantinya ada kebijakan yang memberi perlakuan khusus bagi PHEV, dampaknya tidak hanya pada penjualan kendaraan jenis ini. Langkah tersebut juga dinilai berpotensi mendukung target transisi energi di sektor transportasi nasional, sekaligus memperluas adopsi teknologi kendaraan rendah emisi di Indonesia.

Terkait