Pemerintah mengubah cara bertarung melawan judi online. Jika selama ini fokus utama ada pada pemblokiran situs, kini sasarannya meluas ke sumber hidup jaringan itu: rekening penampung, aliran dana, dan identitas pelaku.
Langkah ini ditempuh karena jaringan kejahatan digital kian canggih dalam memanfaatkan teknologi, rekening perbankan, hingga identitas palsu untuk menghindari penindakan. Karena itu, Kemkomdigi menggandeng OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum untuk membongkar ekosistemnya secara lebih menyeluruh.
Putus Aliran Dana, Bukan Hanya Akses
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa berhenti pada pemutusan akses situs. Dalam OJK Banking Forum 2026, ia menyebut penanganan harus dilakukan terhadap keseluruhan ekosistem.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Meutya, jaringan judi online kini bekerja secara terintegrasi, mulai dari situs web, rekening penampung, sistem pembayaran elektronik, sampai identitas digital. Karena itu, pemblokiran situs saja dinilai tidak cukup untuk mematikan operasionalnya.
Landasan kolaborasi ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Aturan itu mengamanatkan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk pemberantasan judi online.
Perbankan Jadi Titik Kritis
Dalam strategi baru ini, sektor perbankan ditempatkan sebagai garda depan untuk memutus rantai transaksi. Rekening penampung dianggap menjadi tulang punggung operasional yang memungkinkan aktivitas ilegal tetap berjalan meski situs sudah diblokir.
Meutya menyebut pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi “leher” ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Ia menilai kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menutup jalur keuangan tersebut.
Penguatan tata kelola teknologi informasi perbankan dan penerapan sistem deteksi transaksi mencurigakan juga menjadi bagian penting dari strategi nasional ini. Di sisi lain, implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) didorong agar penyalahgunaan rekening bisa dicegah sejak tahap pembukaan rekening.
Jutaan Konten Ditindak, Ribuan Rekening Ditutup
Upaya penindakan yang berjalan sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 telah menghasilkan angka besar. Kemkomdigi mencatat sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak selama periode itu.
Bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Setelah proses verifikasi dan cleansing, sekitar 32.500 rekening ditutup untuk memutus jalur transaksi keuangan jaringan tersebut.
| Langkah Penindakan | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Situs dan konten judi online ditindak | 3,7 juta | Periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026 |
| Rekening diduga terkait judi online | 38 ribu | Dilaporkan bersama OJK |
| Rekening ditutup setelah verifikasi | 32.500 | Hasil cleansing untuk memutus transaksi |
Meutya mengapresiasi langkah OJK dan industri perbankan yang terus memperkuat pengawasan terhadap rekening mencurigakan. Ia juga mendorong pengawasan semakin ketat di tahap pembukaan rekening agar modus penyalahgunaan bisa ditekan lebih awal.
Kolaborasi Jadi Kunci Ruang Digital yang Aman
Menurut Meutya, kejahatan digital seperti judi online tidak lagi bisa diberantas secara sektoral. Integrasi data, pengawasan teknologi, sistem keuangan, dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan agar jaringan dapat diputus hingga ke akar.
www.suara.com melaporkan, pendekatan baru ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online kini tidak hanya menyasar tampilan depan berupa situs, tetapi juga infrastruktur yang membuat operasinya tetap hidup. Pemerintah berharap kolaborasi lintas lembaga dan industri keuangan bisa mempersempit ruang gerak jaringan tersebut di ruang digital Indonesia.
Source: www.suara.com






