Registrasi SIM Card Kini Pakai Wajah, Komdigi Temukan Modus yang Merugikan Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan celah penyalahgunaan pada mekanisme registrasi SIM Card berbasis biometrik. Oknum diduga mengaktifkan kartu menggunakan data wajah miliknya sendiri, lalu menjual kartu tersebut kepada masyarakat.

Praktik itu berisiko membuat pelanggan memakai nomor yang secara administrasi tidak tercatat atas namanya. Saat kartu kemudian di-unregister, pelanggan yang sudah membeli dan menggunakan nomor tersebut dapat mengalami kerugian.

Modus Aktivasi dengan Wajah Oknum

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa masih ada pihak yang mencoba memanfaatkan pola registrasi baru itu secara tidak semestinya. Kartu diaktifkan memakai wajah pihak tertentu sebelum berpindah tangan kepada pelanggan.

“Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia pada Senin (20/7/2026).

Menurut Edwin, skema tersebut tidak boleh dilakukan karena nomor ponsel yang dipakai pelanggan tidak terdaftar menggunakan identitas pemilik sebenarnya. Kepemilikan nomor menjadi persoalan utama ketika proses aktivasi dilakukan oleh orang lain.

Komdigi menekankan bahwa penerapan registrasi pelanggan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Operator seluler, gerai, mitra, serta penyedia platform registrasi perlu memastikan proses verifikasi berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.

Perubahan dari NIK dan KK ke Verifikasi Wajah

Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik ini menggantikan pola sebelumnya yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor Kartu Keluarga. Dalam cara baru, pengguna menjalani verifikasi melalui foto wajah bersama nomor ponsel dan KTP.

AspekRegistrasi SebelumnyaRegistrasi Cara Baru
Data utamaNIK dan nomor Kartu KeluargaFoto wajah, nomor ponsel, dan KTP
Proses verifikasiMenggunakan data kependudukanMenggunakan verifikasi biometrik wajah

Masyarakat dapat melakukan proses registrasi biometrik melalui gerai, mitra, dan platform milik operator seluler. Karena itu, pelanggan perlu memastikan aktivasi dilakukan langsung dengan identitas dan data biometriknya sendiri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menjadi dasar perubahan proses registrasi bagi pelanggan layanan seluler.

Komdigi Minta Kepatuhan Diperkuat

Meski menemukan praktik penyalahgunaan, Edwin menyebut pihak yang mematuhi aturan sudah lebih banyak dibandingkan yang belum taat. Komdigi berharap pelanggaran dalam pelaksanaan registrasi dapat terus berkurang.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” ujar Edwin.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa verifikasi biometrik tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada kepatuhan pihak yang menjalankan proses registrasi. Nomor seluler harus terhubung dengan identitas pelanggan yang benar agar tujuan registrasi dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

Source: www.cnbcindonesia.com
Terkait