Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan apresiasi tinggi kepada Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Pergub ini mengubah Pergub Nomor 199 Tahun 2016 yang mengatur pengendalian hewan penular rabies.
Peraturan terbaru ini secara resmi melarang perdagangan dan penjagalan anjing serta kucing untuk tujuan pangan di wilayah Jakarta. Kebijakan ini menjadi langkah pertama dan nyata dalam menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Larangan Perdagangan dan Penjagalan Anjing dan Kucing
Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025, terdapat ketentuan tegas yang mengatur pelarangan memperjualbelikan hewan penular rabies, termasuk anjing dan kucing, untuk dikonsumsi (Pasal 27A). Selain itu, kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan tersebut untuk tujuan pangan juga dilarang (Pasal 27B).
Sanksi administratif yang diterapkan kepada pelanggar sangat tegas dan beragam. Mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk daging, hingga penutupan tempat usaha serta pencabutan izin usaha (Pasal 29 dan 29A). Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menegakkan peraturan secara ketat.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pelaksanaan Pergub tersebut dilakukan dengan peran aktif Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) bersama Satpol PP serta perangkat daerah terkait. Mereka bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar larangan ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, melainkan juga diterapkan secara nyata di lapangan.
Karin Franken, perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia, menyatakan dukungannya atas kebijakan ini. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya melindungi hewan, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat dari risiko penyakit berbahaya seperti rabies. Menurut Karin, langkah ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan peradaban bangsa.
Tindak Lanjut dan Harapan ke Depan
Langkah DKI Jakarta ini merupakan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 2022. Pergub ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi pertama yang mengikat aturan pelarangan perdagangan dan penjagalan daging anjing dan kucing dengan payung hukum yang jelas.
DMFI berharap langkah progresif yang ditempuh Jakarta ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Karin Franken menegaskan pentingnya provinsi atau kabupaten/kota lain mengikuti jejak Jakarta agar Indonesia menjadi negara yang lebih sehat dan beradab.
Selain itu, Adrian Hane S.H., Legal Manager DMFI, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (RUU Linkesrawan) di tingkat nasional. Harapannya, larangan perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies ini bisa memiliki payung hukum nasional yang kuat dan seragam.
Penerbitan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini memberi sinyal positif dalam pemberdayaan perlindungan hewan sekaligus pencegahan penyakit zoonosis. Upaya ini diharapkan dapat menekan risiko penyebaran rabies serta meningkatkan kesejahteraan hewan di wilayah DKI Jakarta.
Pengawasan yang melibatkan berbagai instansi juga mempertegas keseriusan pemerintah daerah. Dengan kebijakan ini, Jakarta membuka jalan bagi Indonesia untuk mencegah praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
Penerapan regulasi tegas ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjaga kesehatan masyarakat dan memberi penghormatan pada nilai kemanusiaan. Pemerintah daerah dan organisasi masyarakat diharapkan terus bersinergi agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
DMFI terus aktif mengawal pelaksanaan Pergub ini dan mendorong stakeholder terkait agar kebijakan serupa dapat diadopsi secara nasional. Upaya bersama ini penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih aman, sehat, dan beradab bagi semua makhluk hidup.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id