Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Penunjukan ini diumumkan pada Desember 2025, menambah daftar perusahaan digital yang wajib memungut dan menyetorkan pajak di Indonesia.
Roblox menjadi salah satu dari lima perusahaan digital baru yang ditunjuk pada Oktober 2025, selain Notion Labs, Inc., Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Penunjukan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas pemungutan pajak di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang pesat.
Penetapan Roblox sebagai Pemungut Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa total perusahaan yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE kini mencapai 251 entitas. Penunjukan Roblox menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi transaksi digital, termasuk platform game dan layanan digital lainnya.
Sementara itu, pemerintah juga mencabut status pemungut pajak dari Amazon Services Europe S.a.r.l. Kebijakan ini menunjukkan adanya evaluasi berkala terhadap pelaku usaha digital yang terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE.
Realisasi Pemungutan dan Penyertoran PPN PMSE
Hingga Oktober 2025, sebanyak 207 pemungut PPN PMSE telah aktif melakukan penyetoran pajak. Total penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp33,88 triliun sejak 2020. Angka ini terdiri atas:
- Tahun 2020: Rp731,4 miliar
- Tahun 2021: Rp3,9 triliun
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Tahun 2023: Rp6,76 triliun
- Tahun 2024: Rp8,44 triliun
- Januari – Oktober 2025: Rp8,54 triliun
Data tersebut menunjukkan tren kenaikan pemungutan pajak dari sektor digital secara konsisten setiap tahunnya.
Pajak Digital Lainnya di Sektor Ekonomi Digital
Selain PPN PMSE, pemerintah juga menerima pajak dari tiga sektor digital lain, yaitu:
- Pajak atas aset kripto dengan total setoran Rp1,76 triliun
- Pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp4,19 triliun
- Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp3,92 triliun
Total penerimaan pajak dari seluruh sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga akhir Oktober 2025. Khusus pada 2025, realisasi pajak dari masing-masing sektor adalah aset kripto Rp675,6 miliar, P2P lending Rp1,15 triliun, dan SIPP Rp1,07 triliun.
Upaya Pemerintah dalam Pengelolaan Pajak Digital
DJP menegaskan bahwa sektor ekonomi digital menjadi salah satu motor penggerak utama penerimaan negara. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan sistem pemajakan agar lebih adil, sederhana, dan efektif. Penunjukan Roblox dan perusahaan digital lainnya sebagai pemungut pajak merupakan bagian dari strategi tersebut.
Penetapan PPN 11 persen pada transaksi digital seperti pembelian item dalam game juga berdampak pada kenaikan harga produk digital. Hal ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan pajak yang berlaku. Meskipun demikian, pemungutan pajak ini diharapkan dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi sekaligus menunjang penerimaan negara.
Dengan semakin banyaknya perusahaan digital yang menjadi pemungut pajak, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat tata kelola pajak digital di Indonesia. Kebijakan ini akan berkontribusi besar dalam memperkuat basis pajak nasional dan mendukung transformasi digital yang berkelanjutan.
