KPPU Perketat Penegakan, Denda Pelanggaran Usaha Capai Rp 695 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat total denda pelanggaran persaingan usaha sepanjang tahun 2025 hingga 30 November mencapai Rp 695 miliar. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai wujud penegakan hukum yang semakin ketat.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa besaran denda tersebut menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha agar tidak merugikan konsumen atau menekan kompetitor secara tidak sehat. Menurut Aru, denda bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga pesan agar pertumbuhan ekonomi berjalan adil dan berkelanjutan.

Denda Pelanggaran Usaha yang Mencapai Triliunan Rupiah

Hingga 2 Desember 2025, KPPU mencatat realisasi pembayaran denda mencapai Rp 52,9 miliar. Dalam kurun waktu ini, lembaga pengawas telah memutuskan 12 perkara, termasuk kasus besar dari perusahaan multinasional. Google dikenai denda sebesar Rp 202 miliar, meskipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Sany Group menjadi pelaku usaha yang mendapatkan denda paling besar, yakni Rp 449 miliar. Selain itu, TikTok juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 15 miliar akibat keterlambatan notifikasi kepada KPPU. Total nilai denda ini menunjukkan komitmen KPPU dalam menegakkan aturan persaingan usaha.

Penanganan Praktik Persekongkolan Tender di Sektor Pengadaan

KPPU tidak hanya fokus pada kasus korporasi besar, tetapi juga aktif memitigasi praktik korupsi, seperti persekongkolan tender di sektor pengadaan barang dan jasa. Aru menyampaikan, di tengah tingginya anggaran negara untuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan, dan proyek energi, risiko kecurangan semakin meningkat.

Persekongkolan tender merupakan modus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, KPPU memperketat pengawasan untuk mencegah penyimpangan tersebut demi mengamankan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Pengaruh Penegakan KPPU Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Aru Armando, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran persaingan usaha membangun ekosistem ekonomi yang lebih sehat. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara menghilangkan pesaing atau merugikan konsumen karena hal itu justru melemahkan daya saing pasar.

Penguatan aturan persaingan usaha menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. KPPU berperan sebagai penjaga agar seluruh pelaku usaha mematuhi prinsip fair competition, yang akan mendorong inovasi dan efisiensi.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meningkatnya nilai denda di tahun 2025 menunjukkan bahwa praktik pelanggaran persaingan usaha masih banyak terjadi, terutama pada kalangan perusahaan besar dan terkait proyek pengadaan. KPPU perlu terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan instansi lain untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

Data denda yang mencapai hampir Rp 700 miliar juga berperan sebagai peringatan bagi pelaku bisnis agar selalu menjaga integritas dan patuh hukum. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat membentuk pasar yang adil dan kompetitif demi kepentingan masyarakat luas.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version