Indonesia Butuh Asuransi Wajib Bencana, Upaya Mitigasi Risiko di Ring of Fire

Indonesia menghadapi risiko bencana alam yang sangat tinggi karena posisinya berada pada cincin api Pasifik atau ring of fire. Penanganan risiko ini memerlukan langkah strategis, salah satunya adalah penerapan program asuransi wajib bencana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlunya skema asuransi wajib bencana guna melindungi masyarakat serta memperkuat pembiayaan penanganan bencana di Indonesia. “Indonesia membutuhkan skema asuransi wajib bencana karena eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi dengan kondisi geografis di ring of fire,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono.

Dasar Hukum dan Regulasi Asuransi Wajib Bencana

Asuransi wajib bencana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 39A mengamanatkan pemerintah untuk dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana alam.

Dalam ayat ayat yang mengatur program ini, pemerintah dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dan membayar premi sebagai bagian dari pendanaan program asuransi wajib. Namun, implementasi teknis dari program ini masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Jenis Risiko Bencana yang Dicakup

Bencana alam yang termasuk dalam cakupan asuransi wajib sangat luas dan beragam. Menurut OJK, risiko yang perlu dilindungi antara lain gempa bumi (earthquake), letusan gunung berapi (volcanic eruption), tsunami, topan, banjir akibat badai, dan kebakaran hutan liar (wildfire).

Perlindungan risiko ini menjadi sangat penting mengingat berbagai bencana seperti banjir besar di Bali, longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah terjadi secara berulang dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini menunjukkan betapa rentannya wilayah Indonesia terhadap bencana.

Manfaat Program Asuransi Wajib Bencana

Penerapan asuransi wajib dapat memberikan perlindungan finansial langsung bagi masyarakat yang terdampak bencana. Hal ini membantu mempercepat proses pemulihan dan mengurangi beban ekonomi pemerintah dalam penanganan bencana.

Selain itu, asuransi wajib juga mendorong kesadaran masyarakat akan risiko bencana sehingga mereka lebih siap dan waspada. Dengan adanya mekanisme ini, pendanaan untuk tanggap darurat tidak sepenuhnya bergantung pada dana pemerintah dan bantuan internasional.

Tantangan dan Mekanisme Implementasi

Meski potensi manfaatnya besar, rantai implementasi program asuransi wajib ini masih perlu dikaji secara matang. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwiyanto, menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini sudah jelas di UU, mekanisme operasional dan pengaturan teknis harus dibahas secara rinci.

Beberapa aspek yang masih harus diperhatikan antara lain mekanisme penentuan premi, cakupan wilayah, jenis risiko yang diasuransikan, serta tahap sosialisasi kepada masyarakat agar partisipasi dapat berjalan efektif.

Langkah Prioritas dalam Pelaksanaan

  1. Pemerintah harus segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait asuransi wajib bencana.
  2. Melakukan studi risiko dan analisis aktuaria untuk menentukan premi yang terjangkau dan mencukupi kebutuhan pembiayaan.
  3. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi bencana.
  4. Membangun sinergi antar lembaga pemerintah, perusahaan asuransi, serta stakeholder terkait dalam sistem pemantauan dan klaim asuransi.
  5. Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program dan menyesuaikan kebijakan berdasarkan data dan pengalaman di lapangan.

Program asuransi wajib bencana bukan hanya solusi finansial, tetapi juga bagian penting dari strategi mitigasi risiko bencana nasional. Karena itu, dukungan penuh dari pemerintah, pelaku industri asuransi, dan masyarakat wajib diwujudkan agar sistem ini dapat berjalan secara optimal.

Indonesia yang berada di ring of fire harus memandang program asuransi wajib bencana sebagai keniscayaan untuk melindungi warga dan memitigasi kerugian akibat bencana alam. Langkah konkret menuju penerapan skema ini akan meningkatkan ketahanan nasional dan mempercepat pemulihan pascabencana.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com
Exit mobile version