OJK Ungkap Nilai Asuransi 70 Aset Milik Negara, Ini Rincian Terbarunya

Shopee Flash Sale

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai asuransi terhadap 70 aset barang milik negara yang sudah masuk dalam skema Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) mencapai Rp397,69 miliar. Data ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan aset negara melalui mekanisme asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa skema ABMN ini menggunakan metode Pooling Fund Bencana (PFB). Program ini merupakan kolaborasi antara pemerintah dan industri asuransi guna memperkuat perlindungan terhadap risiko bencana pada barang milik negara.

Skema Pooling Fund Bencana (PFB)

Pooling Fund Bencana dikelola secara kolektif untuk menanggung risiko kehilangan atau kerusakan aset akibat bencana. Premi asuransi yang dibayarkan sebagian besar bersumber dari APBN dan APBD. Mulai akhir 2025, pendanaan premis asuransi akan bertambah melalui dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Penambahan sumber pendanaan ini diharapkan menambah jumlah kementerian/lembaga serta meningkatkan cakupan aset yang diasuransikan. Saat ini, belum semua barang milik negara telah mendapatkan perlindungan asuransi sehingga program ini berpotensi memperluas jaring pengaman aset negara.

Perluasan Perlindungan Asuransi BMN

Kementerian Keuangan resmi meluncurkan pembiayaan Asuransi BMN menggunakan skema Pooling Fund Bencana untuk memperluas perlindungan aset negara. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa ini merupakan inovasi pembiayaan risiko bencana yang sudah dirintis sejak 2018.

Menurut Suahasil, dengan penerapan skema ini pembayaran premi asuransi tidak hanya berdasar pada anggaran kementerian/lembaga, tetapi juga mendapat dukungan dana abadi bencana oleh BPDLH. Hal ini memungkinkan cakupan perlindungan aset menjadi lebih luas dan berkelanjutan.

Cakupan dan Nilai Asuransi BMN

Total potensi aset barang milik negara yang dapat dilindungi mencapai sekitar Rp250 triliun. Pada tahun 2025, nilai aset yang telah diasuransikan melalui anggaran masing-masing kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun. Dengan skema Pooling Fund Bencana, cakupan aset bertambah sebesar Rp30 triliun.

Pilot project premi asuransi melalui PFB ini diterapkan pada aset di tiga kementerian, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan aset strategis nasional.

Manfaat Skema Asuransi Kolaboratif

Kolaborasi antara pemerintah dan industri asuransi pada skema PFB memperkuat daya tahan keuangan negara terhadap risiko bencana. Pendanaan yang bersumber dari dana abadi bencana serta APBN/APBD memungkinkan distribusi risiko yang lebih efektif dan pengelolaan aset yang lebih optimal.

Pendekatan pooling fund membuat pembayaran premi lebih terjangkau dan proteksi asuransi dapat menjangkau lebih banyak aset. Dengan demikian, aset negara yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai sektor mendapat jaminan perlindungan yang memadai.

Ke depan, pelibatan lebih banyak kementerian/lembaga dalam skema ABMN dan peningkatan jumlah aset yang diasuransikan diharapkan memperkuat sistem manajemen risiko nasional. Langkah ini juga mendukung upaya mitigasi dampak bencana yang bisa mengancam kelangsungan fungsi aset strategis negara.

Baca selengkapnya di: finansial.bisnis.com

Berita Terkait

Back to top button