Harga emas Antam pada Selasa, 16 Desember 2025, tercatat stabil di angka Rp2.464.000 per gram. Tidak ada perubahan sejak penutupan perdagangan sebelumnya sehingga mencerminkan pasar yang relatif tenang.
Harga stabil ini memberikan kepastian bagi para pembeli dan investor emas yang memantau pergerakan logam mulia sebagai aset investasi. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap mempertahankan harga resmi tersebut di laman Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan gramasi per Selasa, 16 Desember 2025:
- Emas 0,5 gram: Rp1.282.000
- Emas 1 gram: Rp2.464.000
- Emas 2 gram: Rp4.868.000
- Emas 3 gram: Rp7.277.000
- Emas 5 gram: Rp12.095.000
- Emas 10 gram: Rp24.135.000
- Emas 25 gram: Rp60.212.000
- Emas 50 gram: Rp120.345.000
- Emas 100 gram: Rp240.612.000
- Emas 250 gram: Rp601.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.202.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.404.600.000
Daftar harga ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan berbagai pilihan ukuran sesuai kebutuhan dan budget.
Harga Buyback Emas Antam
Harga jual kembali atau buyback emas Antam pada hari ini juga tetap stabil. Buyback emas Antam di angka Rp2.324.000 per gram. Investor yang ingin melepas emasnya ke Antam dapat menggunakan harga tersebut sebagai patokan.
Ketentuan perpajakan juga berlaku untuk transaksi buyback emas. Nilai jual kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sementara itu, non-NPWP dikenai pajak 3%, dipotong langsung dari nilai transaksi.
Ketentuan Pajak Pada Transaksi Emas
Saat membeli emas batangan Antam, pembeli dikenakan PPh 22. Besaran pajak yang dikenakan berbeda sesuai status kepemilikan NPWP, yakni 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 sebagai pedoman perpajakan.
Ketentuan ini juga berlaku untuk seluruh ukuran emas batangan yang diperdagangkan di marketplace resmi Antam. Penerapan aturan ini bertujuan menjaga transparansi dan kepatuhan pajak dalam transaksi logam mulia.
Stabilnya harga emas Antam pada 16 Desember 2025 mencerminkan kondisi pasar yang stabil sekaligus memberikan kepastian nilai bagi konsumen dan pelaku pasar logam mulia. Pembeli dapat merencanakan investasi lebih matang dengan mengetahui harga yang tetap konsisten. Harga buyback pun membantu investor dalam mengambil keputusan jual dengan informasi pajak yang jelas dan teratur.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com