Prabowo Umumkan Rumus Kenaikan Upah Malam Ini, KSPSI Tolak Formula Upah Minimum

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan baru pada Selasa malam, 16 Desember 2025. PP ini mengatur formula kenaikan upah minimum dengan menggunakan indeks tertentu atau Alfa yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan keberatan atas formula ini karena dinilai memberikan kenaikan upah yang terlalu rendah. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menjelaskan bahwa dengan formula tersebut, kenaikan upah minimum hanya sekitar 3% sampai 4%.

Menurut Roy, angka ini jauh di bawah harapan mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan bahwa indeks Alfa harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten atau kota. Oleh karena itu, indeks Alfa seharusnya ditentukan secara lokal oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Roy menegaskan bahwa setiap daerah pasti memiliki nilai indeks yang berbeda, sehingga pengaturan tunggal dari pemerintah pusat kurang tepat. Ia juga menekankan bahwa upah minimum harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 168.

Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu yang sangat singkat bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum, yaitu paling lambat tanggal 24 Desember 2025. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan rapat Dewan Pengupahan menjadi sekadar formalitas tanpa diskusi mendalam.

KSPSI Jawa Barat dan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit SPSI yang dipimpin Roy pun secara tegas menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan pemerintah karena dianggap bertentangan dengan putusan MK tersebut. Penolakan ini menunjukkan adanya ketidaksepakatan antara buruh dan pemerintah terkait formula penetapan upah minimum.

Berikut adalah poin penting terkait formula upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan terbaru:

1. Kenaikan upah minimum dihitung dengan formula: (Pertumbuhan Ekonomi + Inflasi) x Alfa.
2. Alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja yang diberi rentang 0,5 hingga 0,9.
3. Formula ini menghasilkan kenaikan upah sekitar 3%-4%.
4. Penentuan Alfa seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar sesuai kondisi daerah.
5. Waktu penetapan upah minimum hanya diberikan hingga tanggal 24 Desember, dianggap terlalu singkat.

Kebijakan ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kondisi ekonomi nasional. Penolakan KSPSI menggambarkan ketidakpuasan serikat pekerja terhadap kebijakan yang dianggap mengabaikan kebutuhan hidup layak buruh.

Sementara itu, pemerintah menilai formula ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek agar kenaikan upah tidak membebani dunia usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini. Namun, kritik dari serikat pekerja menuntut peninjauan ulang agar formula pengupahan lebih adil dan sesuai amanat konstitusi.

Perdebatan mengenai formula upah minimum ini masih terbuka. KSPSI dan federasi buruh lainnya kemungkinan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai kontribusi dan kebutuhan hidup di daerah masing-masing. Pemerintah pun diharapkan membuka ruang dialog lebih luas dan transparan untuk menyelesaikan ketidakpuasan ini.

Kebijakan pengupahan yang adil dan merata menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Upah minimum yang memadai akan meningkatkan daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sesuai potensi masing-masing. Pemerintah dan serikat pekerja perlu bersinergi agar formula upah yang ditetapkan bisa diterima semua pihak dan mampu menopang kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version